Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Townshend Act: Latar Belakang, Tujuan, Dampak, dan Pencabutan

Kompas.com - 03/07/2021, 11:00 WIB
Widya Lestari Ningsih,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Townshend Act adalah serangkaian kebijakan yang disahkan oleh Parlemen Inggris antara 1767-1768, yang menyangkut pajak atas barang-barang yang diimpor ke Amerika.

Sebutan Townshend Act diambil dari nama Charles Townshend, Menteri Keuangan Inggris yang mengusulkan undang-undang ini.

Undang-undang ini mendapatkan penolakan dari penduduk koloni yang melihat bahwa Parlemen semakin menyalahgunakan kekuasaannya.

Namun, Inggris merespon penolakan tersebut dengan mengirim pasukan ke koloni-koloni untuk tetap menegakkan undang-undang.

Alhasil, ketegangan antara Inggris dan koloni-koloninya semakin tinggi hingga menjelang pecahnya Revolusi Amerika.

Latar belakang dicetuskannya Townshend Act

Setelah Perang Tujuh Tahun selesai, pemerintah Inggris berusaha untuk mengatasi krisis keuangan yang menimpa negerinya dengan meraup pendapatan lebih dari koloninya di Amerika.

Undang-undang yang sebelumnya dikeluarkan seperti Sugar Act, Currency Act, dan Stamp Act, selalu mendapatkan protes keras di seluruh Amerika dan kurang berhasil dalam meningkatkan pendapatan negara.

Untuk menenangkan rakyat, Parlemen Inggris mencabut beberapa kebijakan tersebut.

Namun, menyusul penghapusan kebijakan tersebut, Inggris mengeluarkan undang-undang hak-hak hukum (Declaratory Act), yang menyatakan bahwa Parlemen memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan yang dapat mengikat seluruh koloni tanpa kecuali.

Kebijakan itulah yang melatarbelakangi lahirnya Townshend Act.

Baca juga: Stamp Act, Pajak Perangko untuk Menutupi Kerugian Perang Inggris

Tujuan Townshend Act

Townshend Act memberlakukan pajak atas porselen Inggris, kaca, timah, cat, kertas dan teh yang diimpor ke Amerika.

Disebut Undang-Undang Townshend karena dibuat berdasarkan anggapan bahwa pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang diimpor ke koloni sifatnya legal, sedangkan pajak internal (seperti Stamp Act) tidak.

Townshend Act terdiri dari beberapa undang-undang yang disahkan antara 1767-1768, di antaranya:

  • The New York Restraining Act 1767 (disahkan 5 Juni 1767)
  • The Revenue Act 1767 (disahkan 26 Juni 1767)
  • The Indemnity Act 1767 (disahkan 29 Juni 1767)
  • The Commissioners of Customs Act 1767 (disahkan 29 Juni 1767)
  • The Vice Admiralty Court Act 1768 (disahkan 6 Juli 1768)

Tujuan dari Townshend Act adalah sebagai berikut.

  • Meningkatkan pendapatan di koloni untuk membayar gaji gubernur dan hakim sehingga mereka akan tetap setia kepada Inggris Raya
  • Menciptakan cara yang lebih efektif untuk menegakkan kepatuhan terhadap peraturan perdagangan
  • Menghukum Provinsi New York karena gagal mematuhi Undang-Undang Quartering 1765
  • Menetapkan preseden bahwa Parlemen Inggris memiliki hak untuk mengenakan pajak atas koloni-koloni

Baca juga: Tea Act, Monopoli Teh oleh Inggris di Amerika

Dampak Townshend Act

Pergolakan yang muncul menyusul diberlakukannya Townshend Act memang tidak sehebat yang ditimbulkan oleh Stamp Act.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com