KOMPAS.com - Negara Sumatera Selatan adalah sebuah negera federal dan bagian dari Republik Indonesia Serikat.
Negara ini dibentuk oleh Belanda pada 1948 sebagai bagian dari upaya untuk mendirikan kembali jajahan Belanda selama Revolusi Nasional Indonesia.
Baca juga: Masjid Agung Banten: Sejarah, Arsitektur, dan Akulturasi Budaya
Pada Desember 1947, Belanda membentuk Badan Persiapan Sumatera Selatan untuk mendirikan negara federal.
Negara federal ini tadinya direncanakan untuk tetap menjadi bagian dari Republik Indonesia.
Kemudian Belanda juga membentuk dewan penasehat yang beranggotakan 36 orang.
30 orang Indonesia, 2 orang Belanda, serta perwakilan masyarakat etnis Tionghoa, Arab, dan India.
Kelompok ini kemudian memilih Abdul Malik untuk menjadi ketuanya.
Abdul Malik juga ditunjuk menjadi kepala negara saat Negara Sumatera Selatan resmi berdiri pada 30 Agustus 1948.
Luasnya sendiri kurang lebih seperempat dari wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga: Sultan Mahmud Badaruddin II: Perjuangan dan Perang
Setelah Negara Sumatera Selatan berdiri, Abdul Malik dilantik sebagai kepala negara oleh perwakilan mahkota Belanda di Masjid Agung Palembang.
Sejumlah departemen kemudian dibentuk beserta pengangkatan beberapa menteri sebagai berikut:
Sejumlah warga negara Belanda juga memegang posisi sebagai kepala instansi pemerintahan dan walikota, termasuk di Palembang, sang ibu kota.
Baca juga: Daftar Museum di Jakarta
Awal tahun 1950, muncul beberapa protes agar negara-negara konstituen RUSI membubarkan diri menjadi Republik Indonesia Kesatuan.
Majelis Perwakilan Sumatera Selatan pun memilih untuk reintegrasi ke dalam Republik Indonesia.
Mereka juga meminta agar Negara Sumatera Selatan ditempatkan di bawah kendali perwakilan RUSI, bukan kepala negara.
Pembubaran Negara Sumatera Selatan kemudian diatur dalam Presiden RUSI No. 126 Tahun 1950.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa Negara Sumatera Selatan pada 24 Maret 1950 resmi dibubarkan.
Referensi: