Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Bank Indonesia

Kompas.com - 06/04/2021, 15:16 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia yang ditetapkan sesuai pasal 23D Undang-undang Negara Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999. 

Cikal bakal Bank Indonesia sudah dimulai sejak masa kolonial Hindia Belanda.

Masa Kolonial 

Tahun 1600

Pada abad ke-16, tepatnya tahun 1600, Asia Tenggara didatangi oleh Eropa guna untuk mencari rempah-rempah. 

Di Nusantara sendiri telah berdiri berbagai kerajaan yang telah memiliki mata uangnya sendiri dan beredar pula mata uang asing seperti Picis dari Tiongkok. 

Tahun 1602

Lalu pada tahun 1602 terbentuklah sebuah maskapai dagang. Maskapai dagang tersebut disebut dengan Vereenigde Oost-Indishce Compagnie atau yang dikenal VOC (Persekutuan Dagang Hindia Timur).

Pada masa VOC mata uang Real asal Spanyol sudah masuk ke Nusantara.

Tahun 1603

Masuknya maskapai dagang VOC ke Nusantara pada saat itu bertujuan untuk membuka perdagangan di Nusantara sekaligus ingin menghancurkan dominasi Portugis namun mengalami kegagalan. 

Tahun 1746

Berdiri bank pertama di Nusantara untuk membantu menunjang kegiatan perdagangan pada tahun 1746. 

Bank tersebut bernama Bank van Courant. 

Bank ini bertugas untuk memberikan pinjaman dengan emas, perak, perhiasan, dan barang-barang berharga lainnya sebagai sebuah jaminan. 

Enam tahun berselang, tahun 1752, Bank van Courant disempurnakan menjadi De Bank van Courang en Bank van Leening. 

Bank ini bertugas untuk memberikan pinjaman kepada seluruh pegawai VOC agar mereka dapat menempatkan dan memutar kembali uang mereka melalui lembaga tersebut. 

Imbalan bunga pun juga sudah mulai berlaku. 

Baca juga: Apa itu Oktroi dalam De Javasche Bank?

Tahun 1818

Setelah cukup membantu menunjang perekonomian perdagangan di Nusantara, Bank Courant en Bank Van Leening harus ditutup lantaran terjadi krisis keuangan. 

Tahun 1828 

Sepuluh tahun berselang setelah Bank Courant en Bank Van Leening ditutup, De Javasche Bank pun dibentuk dengan tujuan nantinya akan menjadi cikal bakal di Indonesia. 

Pada tahun ini, pemerintah Kerajaan Belanda memberikan hak octrooi atau hak-hak istimewa kepada De Javasche Bank (DJB) untuk bertindak sebagai bank sirkulasi. 

Berfungsi sebagai bank sirkulasi, DJB berwenang untuk mencetak dan mengedarkan uang Gulden di Wilayah Hindia Belanda. 

Selama 10 tahun sekali hak octrooi akan diperpanjang, sehingga secara keseluruhan DJB telah sebanyak tujuh kali melalui masa perpanjangan octrooi. 

DJB menjadi bank sirkulasi pertama yang ada di Asia. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com