Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sejarah Kearsipan di Indonesia, Ada Sejak Era Kolonial

ANRI memiliki peran dan tugas yang cukup penting dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini, karena arsip berfungsi sebagai memori kolektif bangsa.

Lewat arsip, perjalanan sejarah bangsa dapat tergambar dari masa ke masa.

Lantas, bagaimana sejarah kearsipan di Indonesia?

Masa kolonial

Lembaga kearsipan di Indonesia sebenarnya secara de facto sudah ada sejak era kolonial, tepatnya berdiri pada 28 Januari 1892.

Pada masa itu, Belanda mendirikan lembaga kearsipan dengan nama Landsarchief. 

Selain mendirikan kelembagaannya, dikukuhkan pula jabatan landsarchivaris, yang bertugas memelihara arsip-arsip pada masa VOC hingga masa pemerintahan hindia Belanda untuk kepentingan administrasi dan ilmu pengetahuan, sekaligus membantu kelancaran pelaksanaan pemerintahan.

Landsarchivaris pertama bernama Mr. Jacob Anne van der Chijs, yang menjabat hingga 1905.

Kemudian, Jacob digantikan oleh Dr. F. de Haan yang bertugas sejak 1905 hingga 1992.

De Haan diketahui telah menghasilkan karya-karya yang banyak dijadikan referensi bagi para ahli sejarah Indonesia.

Setelah itu, pengganti de Haan adalah E.C. Godee Molsbergen yang menjabat sejak 1922-1937.

Adapun pejabat landsarchivaris terakhir pada masa pemerintahan Hindia Belanda adalah Dr. Frans Rijndert Johan Verhoeven (1937-1942).

Masa pergerakan nasionalisme

Pada masa pergerakan nasionalisme kebangsaan di Indonesia, pemerintah Hindia Belanda berusaha menolak tuntutan Indonesia Merdeka.

Dalam rangka penolakan itu, landsarchivaris mendapat tugas khusus, yaitu ikut serta secara aktif dalam pekerjaan ilmiah untuk penulisan sejarah Hindia Belanda, mengawasi, dan mengamankan peninggalan-peninggalan Belanda.

Setelah itu, antara tahun 1940 hingga 1942, pemerintah Hindia Belanda menerbitkan arsip-arsip yang berisi:

Semua arsip pemerintah adalah hak milik tunggal pemerintah

Batas usia arsip adalah 40 tahun

Arsip-arsip yang sudah berusia lebih dari 40 tahun diperlakukan secara khusus menurut peraturan-peraturan tertentu diserahkan kepada Algemeen Landsarchief di Batavia (sekarang Jakarta).

Masa pendudukan Jepang

Lebih lanjut, masa pendudukan Jepang di Indonesia tahun 1942 merupakan masa tersepi dalam dunia kearsipan.

Sebab, saat itu, hampir tidak ada warisan peninggalan arsip.

Oleh sebab itu, Arsip Nasional RI tidak memiliki banyak kumpulan arsip pada masa pendudukan Jepang di Indonesia.

Akan tetapi, diketahui bahwa Jepang mengubah nama lembaga kearsipan yang didirikan pemerintah Hindia Belanda sebelumnya, dari Landsarchief menjadi Kobunsjokan. 

Masa kemerdekaan Indonesia

Secara yuridis, keberadaan lembaga kearsipan Indonesia sudah dimulai sejak diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Kendati begitu, keberadaan dan perkembangan kelembagaan arsip di Indonesia tentu tidak terlepas dari peranan Belanda yang lebih dulu mendirikan Landsarchief. 

Setelah merdeka, pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengambil alih Landsarchief dan ditempatkan di bawah naungan Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, yang diberi nama Arsip Negeri.

Arsip Negeri aktif sejak 1945 hingga 1947.

Pada 1947, keberadaan Arsip Negeri kembali diambil alih oleh Belanda yang saat itu sedang melancarkan Agresi Militer ke Indonesia.

Alhasil, nama Lembaga Arsip Negeri kembali diganti menjadi Landsarchief. 

Namun, dua tahun kemudian, tahun 1949, lembaga arsip berhasil kembali ke tangan Pemerintah Republik Indonesia.

Masa Orde Lama

Setelah Konferensi Meja Bundar dilaksanakan pada 27 Desember 1949, pemerintah Belanda mengadakan pengembalian kedaulatan kepada pemerintah RI, termasuk pengembalian lembaga-lembaga pemerintah.

Pada 26 April 1950, melalui SK Menteri PP dan K nomor 9052/B, nama Arsip Negeri diganti menjadi Arsip Negara RIS.

Sepanjang era Orde Lama, penyelenggaraan lembaga arsip di Indonesia beberapa kali mengalami perubahan, sebagai berikut:

  • Dinaungi Kementerian Pertama RI (Keppres RI Nomor 215 tanggal 16 Mei 1961)
  • Dinaungi Wakil Menteri Pertama Bidang Khusus (Keppres RI No. 188 tahun 1962)
  • Dinaungi Kementerian Kompartimen Hubungan dengan Rakyat (1963-1966)
  • Dinaungi Wakil Perdana Menteri Bidang Lembaga-lembaga Politik (1966)

Masa Reformasi

Era Reformasi tahun 1967 menjadi salah satu masa yang sangat penting bagi Arsip Nasional, karena berdasarkan Keputusan Presiden 228/1967 tanggal 2 Desember 1967, Arsip Nasional ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Penetapan Arsip Nasional sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen diperkuat melalui Surat Pimpinan MPRS No. A.9/1/24/MPRS/1967 yang menegaskan, bahwa Arsip Nasional sebagai aparat teknis pemerintah tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Lebih lanjut, berdasarkan Keppres No. 26 Tahun 1974, Arsip Nasional diubah menjadi Arsip Nasional Republik Indonesia yang berkedudukan di ibukota RI dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

https://www.kompas.com/stori/read/2023/11/02/220958079/sejarah-kearsipan-di-indonesia-ada-sejak-era-kolonial

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke