Oleh karena itu, masa persidangan BPUPKI yang pertama dikenang dengan sebutan detik-detik lahirnya Pancasila.
Dalam pidato yang disampaikan pada masa persidangan BPUPKI, Soekarno untuk pertama kalinya menyampaikan konsep dan rumusan awal Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Mulanya, pidato ini disampaikan secara aklamasi tanpa judul, sampai akhirnya ditemukan sebutan "Lahirnya Pancasila" yang dikemukakan mantan ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat.
Setelah pidato disampaikan, isi gagasan Soekarno tentang dasar negara Indonesia disetujui oleh para anggota BPUPKI dalam sidang 1 Juni 1945.
Sejak saat itu, setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Kelahiran Pancasila.
Berikut ini detik-detik lahirnya Pancasila:
Menggelar sidang pertama BPUPKI
Detik-detik lahirnya Pancasila berawal dari sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei-1 Juni 1945.
Sidang pertama BPUPKI diselenggarakan di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pembojan 6, Jakarta (sekarang Gedung Pancasila).
Sidang pertama BPUPKI membahas tentang rumusan dasar negara Indonesia yang masih belum juga menemui titik terang.
Kemudian, dalam rapat tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara.
Gagasan yang dirumuskan Soekarno ini disebut sebagai Pancasila.
Pidato yang sebelumnya tidak dipersiapkan secara tertulis oleh Soekarno, tetapi diterima secara aklamasi oleh seluruh anggota BPUPKI.
Gagasan dasar negara yang disampaikan Soekarno terdiri atas lima prinsip, yaitu:
Selain itu, Soekarno juga mengusulkan tiga dasar negara yang disebut Ekasila, Trisila, dan Pancasila.
Membentuk Panitia Sembilan
Untuk mendukung Pancasila, dibentuk Panitia Sembilan yang bertugas untuk melakukan perumusan dasar negara.
Panitia Sembilan kemudian mengubah urutan Pancasila usulan Soekarno menjadi:
PPKI menetapkan Pancasila
Setelah BPUPKI dibubarkan tanggal 7 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai penggantinya.
Sidang pertama PPKI digelar tanggal 18 Agustus 1945.
Hasilnya, PPKI menetapkan rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Rumusan Pancasila yang ditetapkan PPKI adalah sebagai berikut:
Dengan demikian, maka Pancasila resmi ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia setelah melalui masa persidangan BPUPKI dan PPKI.
Referensi:
https://www.kompas.com/stori/read/2022/08/29/120000379/detik-detik-lahirnya-pancasila