Sidang Umum IV MPRS 1966, Tonggak Lahirnya Orde Baru
Era ini dimulai setelah Soeharto menerima Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar.
Setelah itu, Soeharto mengadakan Sidang Umum IV MPRS 1966.
Salah satu poin penting dari Sidang Umum IV MPRS 1966 adalah pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).
Latar Belakang Sidang Umum
Periode 1960-an merupakan masa yang penuh dengan pertentangan ideologi dan politik dalam sejarah Indonesia.
Konfrontasi Indonesia-Malaysia, persoalan Irian Barat, hingga puncaknya adalah pecahnya G30S yang kemudian berujung pada pembubaran PKI dan berakhirnya pemerintahan Soekarno.
Selain itu, di era 1960-an, Indonesia mengalami krisis moneter dan ekonomi yang berakibat pada melambungnya harga kebutuhan pokok.
Keadaan tersebut kemudian diperparah dengan pecahnya G30S yang menelan korban 6 jenderal TNI Angkatan Darat (AD) dan satu perwira.
Hal itu membuat mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat turun ke jalan berunjuk rasa kepada Presiden Soekarno.
Para pengunjuk rasa menuntut adanya perubahan yang kemudian dikenal dengan Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat.
Tritura ini muncul pada 12 Januari 1966 yang isinya adalah:
- Pembubaran PKI beserta ormas-ormasnya
- Perombakan kabinet Dwikora
- Turunkan harga pangan
Keadaan yang semakin tak terkendali membuat Presiden Soekarno kemudian memberikan mandat kepada Letjen Soeharto melalui Supersemar.
Sidang Umum IV MPRS
Supersemar pun dimanfaatkan oleh Letjen Soeharto untuk menertibkan dan mengamankan keadaan.
Supersemar tersebut berisi instruksi presiden agar Letjen Soeharto sebagai Menteri Panglima Angkatan Darat, mengambil tindakan dalam rangka menjamin keamanan, ketenangan, dan stabilitas pemerintahan demi keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Salah satunya cara yang dilakukan oleh Soeharto adalah menggelar Sidang Umum IV MPRS tahun 1966.
Sidang Umum IV MPRS ini berlangsung di Istora Senayan, Jakarta, pada 20 Juni hingga 5 Juli 1966.
Adapun dari sidang tersebut, MPRS menghasilkan beberapa ketetapan, yakni:
- Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966 tentang Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi /Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia
- Ketetapan MPRS Nomor X/MPRS/1966 tentang kedudukan Semua Lembaga-lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah pada Posisi dan Fungsi Yang di Atur dalam Undang-undang Dasar 1945
- Ketetapan MPRS Nomor XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum
- Ketetapan MPRS Nomor XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
- Ketetapan MPR Nomor XIII/MPRS/1966 tentang Kabinet Ampera
- Ketetapan MPRS Nomor XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia-panitia Ad Hoc MPRS yang bertugas melakukan penelitian Lembaga-lembaga Negara, Penyusunan Bagan Pembagian Kekuasaan di antara Lembaga-lembaga Negara menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945 dan Penyusunan Perincian Hak-hak Asasi Manusia
- Ketetapan MPRS Nomor XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/ Penunjukan Wakil Presiden dan Tata Cara Pengangkatan Pejabat Presiden
- Ketetapan MPRS Nomor XVI/MPRS/1966 tentang pengertian Mandataris MPRS
- Ketetapan MPRS Nomor XVII/MPRS/1966 tentang Pemimpin Besar Revolusi
- Ketetapan MPRS Nomor XVIII/MPRS/1966 tetang Peninjauan Kembali Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963
- Ketetapan MPRS Nomor XIX/MPRS/1966 tentang Peninjauan Kembali Produk-produk Legislatif Negara di Luar Produk MPRS yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peratutan Perundangan Republik Indonesia
- Ketetapan MPRS Nomor XXI/MPRS/1966 tentang Pemberian Otonomi Seluas-luasnya Kepala Daerah
- Ketetapan MPRS Nomor XXII/MPRS/1966 tentang Kepartaian, Keormasan, dan Kekaryaan
- Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan
- Ketetapan MPRS Nomor XXIV/MPRS/1966 tentang Kebijakan dalam Bidang Pertahanan Keamanan
- Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme Leninisme
- Ketetapan MPRS Nomor XXVI/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Ajaran-ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno
- Ketetapan MPRS Nomor XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan
- Ketetapan MPRS Nomor XXVIII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
- Ketetapan MPRS Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera
- Ketetapan MPRS Nomor XXX/MPRS/1966 tentang Pencabutan Bintang "Maha Putera" Kelas III dari D.N. Aidit
- Ketetapan MPRS Nomor XXXI/MPRS/1966 tentang Penggantian Sebutan "Paduka Yang Mulia" (P.Y.M) dengan sebutan "Bapak/Ibu" atau "Saudara/Saudari"
- Ketetapan MPRS Nomor XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers
Arti penting Sidang Umum IV MPRS 1966 pada Orde Baru adalah Tritura berhasil dilaksanakan.
Adapun salah satu tuntutan daripada Tritura adalah pembubaran PKI beserta ormas-ormasnya.
Selain itu, Sidang Umum IV MPRS 1966 memberi kesempatan Soeharto untuk menggantikan Soekarno sebagai presiden dan menandai awal Orde Baru.
Referensi:
- Notosusanto, Nugroho. (2008). Sejarah Nasional Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.