Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosialisasi Represif: Pengertian dan Contohnya

Kompas.com - 26/08/2022, 08:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Sosialisasi represif merupakan salah satu pola sosialisasi yang dikemukakan oleh Getrude Jaeger.

Bentuk sosialisasi ini menekankan pada pemberian hukuman atau sanksi terhadap kesalahan yang dilakukan individu atau kelompok.

Apa itu sosialisasi represif?

Pengertian sosialisasi represif

Menurut Elly M. Setiadi dan Usman Kolip dalam buku Pengantar Sosiologi Politik (2013), sosialisasi represif adalah sosialisasi yang disertai perangkat sanksi jika ada yang melanggar.

Pola sosialisasi ini bertumpu pada kepatuhan dan proses komunikasi satu arah, di mana pihak yang tersosialisasi wajib menaati apa yang disampaikan.

Dikutip dari buku Pengantar Sosiologi (2004) karya Kamanto Sunarto, Getrude Jaeger menjelaskan bahwa sosialisasi ini memiliki dasar pengenaan imbalan dan hukuman.

Baca juga: Mengapa Sosialisasi Berlangsung Seumur Hidup?

Artinya jika seseorang menaati dan menjalankan apa yang disampaikan pihak lain, orang tersebut akan mendapat imbalan.

Misalnya seorang anak yang menaati perintah orangtuanya akan mendapat imbalan berupa pujian.

Sebaliknya, apabila seseorang melanggar dan tidak menjalankan apa yang diminta, ia akan mendapat hukuman.

Dalam pola sosialisasi ini, individu tidak diberi kesempatan untuk mengubah atau menolak ketentuan yang telah disampaikan.

Ciri-ciri sosialisasi represif, antara lain:

  1. Menghukum perilaku yang keliru atau tidak sesuai
  2. Adanya hukuman dan imbalan materi
  3. Kepatuhan pada satu pihak
  4. Perintah merupakan komunikasi yang wajib dijalankan
  5. Pihak yang berkuasa jauh lebih dominan dibanding pihak lainnya.

Baca juga: Jenis dan Tahapan Sosialisasi

Contoh sosialisasi represif

Berikut lima contoh sosialisasi represif:

  1. Orangtua menghukum anaknya karena membangkang
  2. Guru menghukum murid karena melanggar peraturan sekolah
  3. Karyawan dikenai sanksi perusahaan karena melanggar aturan
  4. Seseorang dikenai tilang karena melanggar aturan lalu lintas
  5. Orang yang korupsi dijatuhi hukuman penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com