Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Jenis Pelanggaran HAM Berat Berdasarkan Statuta Roma

Kompas.com - 18/05/2022, 10:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Statuta Roma adalah perjanjian untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).

Bertujuan untuk mengadili segala bentuk tindakan kejahatan kemanusiaan serta memutus rantai kekebalan hukum (impunity).

Perumusan atau pembentukan Statuta Roma ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Jelaskan 4 jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma

Dikutip dari buku HAM dan Politik Internasional: Sebuah Pengantar (2015) karya Ani W. Soetjipto, ada empat jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma, yakni:

  1. The crime of genocide (kejahatan genosida)
  2. Crimes against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan)
  3. War crimes (kejahatan perang)
  4. The crime of aggression (kejahatan agresi).

Berikut pemaparannya:

Kejahatan genosida

Menurut I Made Pasek Diantha dalam buku Hukum Pidana Internasional dalam Dinamika Pengadilan Pidana Internasional (2014), kejahatan genosida adalah tindakan dengan maksud memusnahkan atau merusak seluruh atau sebagian kelompok kebangsaan, etnis, ras, atau keagamaan.

Baca juga: Mahkamah Pidana Internasional dan Hukumnya

Adapun the crime of genocide tertera pada Pasal 6 Statuta Roma, yang mana rumusannya  tersebut bersumber dari ketentuan Pasal II Konvensi Genosida PBB Tahun 1948.

Tindakan yang termasuk kejahatan genosida adalah:

  • Membunuh anggota kelompok
  • Menyebabkan kerusakan serius terhadap badan atau jiwa anggota kelompok
  • Dengan sengaja menyengsarakan kondisi kehidupan kelompok dengan perhitungan agar timbul kerusakan fisik seluruh atau sebagian
  • Memberi perlakuan dengan maksud mencegah kelahiran di lingkungan kelompok
  • Memindahkan dengan paksa anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya.

Kejahatan kemanusiaan

Adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, meliputi:

  • Pembunuhan
  • Pemusnahan
  • Perbudakan
  • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
  • Perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik
  • Penyiksaan
  • Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk kekerasan seksual lainnya
  • Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu
  • Penghilangan orang secara paksa
  • Kejahatan apartheid.

Kejahatan perang

Dilansir dari buku Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) (2021) oleh Muhamad Sadi, kejahatan perang adalah tindakan pelanggaran dalam cakupan internasional terhadap hukum perang, oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil.

Baca juga: Pelanggaran HAM: Pengertian dan Jenisnya

Pelaku kejahatan ini disebut penjahat perang. Tiap pelanggaran hukkum perang pada konflik antarbangsa merupakan kejahatan perang.

Beberapa bentuk kejahatan perang, antara lain:

  • Pembunuhan disengaja
  • Penganiayaan atau perlakuan tidak berperikemanusiaan, termasuk percobaan biologis
  • Menyebabkan dengan sengaja penderitaan besar dan luka berat atas badan serta kesehatan
  • Pembinasaan yang luas dan tindakan pemilikan atas harta benda yang tidak dibenarkan oleh kepentingan militer, dilaksanakan dengan melawan hukum dan bersifat semena-mena
  • Memaksa tawanan perang atau orang yang dilindungi untuk berdinas di ketentaraan negara musuh
  • Dengan sengaja merampas hak tawanan perang atau orang yang dilindungi atas peradilan yang adil serta wajar
  • Deportasi atau pemindahan atau penahanan secara tidak sah terhadap orang yang dilindungi
  • Penyanderaan yang dilakukan dengan melawan hukum.

Kejahatan agresi

Adalah jenis kejahatan khusus, di mana seseorang merencanakan, memulai, atau mengeksekusi tindakan agresi menggunakan kekuatan militer negara, yang melanggar Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Pada dasarnya, kejahatan agresi dilakukan dengan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap kedaulatan, integritas wilayah, atau kemerdekaan politik negara lain, atau dengan cara yang tidak sesuai dengan Piagam PBB.

Tak hanya itu, kejahatan agresi juga termasuk tindakan perencanaan, persiapan, inisiasi, atau eksekusi untuk mengendalikan atau mengarahkan tindakan politik atau militer suatu negara,  yang didasarkan pada karakter, gravitasi, maupun skalanya.

Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com