KOMPAS.com - Dalam Undang-undang No 39 Tahun 1999, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara baik disengaj atau tidak, maupun kelalaian yang secara hukum melawan, mengurangi, membatasi, dan mencabut HAM seseorang.
Hak asasi manusia adalah hak yang mendasar, tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, kebangsaan, agama, kondisi fisik, negara atau status sosial.
Hak asasi manusia memberikan kebebasan untuk hidup, berpikir, berekspresi, bekerja, dididik dan mencari keadilan, tanpa diskriminasi, penyiksaan atau perbudakan.
Hak Asasi Manusia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Namun, pelanggaran hak asasi manusia masih ada dan dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal.
Dilansir dari buku Serba-Serbi Wawasan Kebangsaan dalam Konteks: Demokrasi, Kewarganegaran, hingga Integrasi Sosial (2020) oleh Yuniar Mujiwati, penyebab pelanggaran HAM terbagi menjadi dua faktor, yaitu internal dan eksternal.
Baca juga: Pengertian HAM Menurut John Locke
Berikut faktor-faktor penyebab pelanggaran HAM:
Beberapa faktor internal penyebab pelanggaran HAM yang didasarkan pada kondisi pelaku sehingga melakukan pelanggaran HAM, seperti:
Sikap egoisme pelanggar berpotensi menyebabkan terjadinya kasus pelanggaran HAL. Hal ini karena pelanggar merasa kepentingannya lebih utama dibandingkan yang lain.
Faktor internal pelanggaran HAM berkaitan erat dengan kondisi psikologis seseorang, seperti memiliki trauma, kondisi yang tidak stabil, hingga sudah tidak memiliki akal sehat. Kondisi ini rentan mengakibatkan pelanggaran HAM.
Di dalam negata yang beragam dan heterogen, sikap intoleransi menjadi ancaman terwujudnya kestabilan nasional.
Sikap ini menimbulkan diskrimanis antara suku, ras, atau agama.
Penyebab pelanggaran HAM lainnya adalah tingkat pemahaman dan kesadaran HAM yang masih renah. Sehingga banyak orang yang beroikir bahwa pelanggaran HAM adalah hal yang biasa asalkan kepentingannya tercapai.
Nilai-nilai HAM sangat berkaitan dengan rasa kemanusiaan. Jika seseorang kehilangan atau kurang memiliki rasa empati dan kemanusiaan, maka berpotensi melakukan pelanggaran HAM.
Menyimpan dendam terhadap seseorang sangat tidak baik. Dendam dapat membuat seseorang relaa berbuat kriminal seperti menganiaya yang termasuk contoh pelanggaran HAM.
Baca juga: Komnas HAM: Fungsi dan Tujuannya
Beberapa faktor ektsternal penyebab pelanggaran HAM, seperti: