Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/02/2020, 21:00 WIB

KOMPAS.com - Setiap manusia pasti mempunyai hak-hak dasar yang disebut Hak Asasi Manusia (HAM). Tetapi tahukah kamu bahwa terkadang terjadi kasus pelanggaran HAM?

Pengertian pelanggaran HAM

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.

Menurut Frederich Julius Stahl, salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan hak-hak dasar warga (basic right) berupa perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Instrumen pokok dalam mewujudkan pemenuhan hak dasar warga tersebut adalah kekuasaan kehakiman dan badan-badan lain yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.

Hak Asasi Manusia di Indonesia telah diatur secara tegas pada konstitusi negara yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999.

Baca juga: Peran Lembaga Peradilan dalam Penegakan Hukum dan HAM

Meski telah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur HAM, namun persoalan pelanggaran HAM masih saja terjadi. Penyebabnya dari berbagai faktor, salah satunya lemahnya penegakan hukum.

Penegakan hukum yang lemah terlihat dari hukum hanya diartikan secara tertulis dalam undang-undang, tanpa melihat keadilan dan kemanfaatan.

Bahkan aparat penegak hukum terkadang kurang memahami tugasnya sebagai penyelenggara negara yang melindungi dan memberikan jaminan HAM kepada warga masyarakat.

Menurut UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, telah dijelaskan mengenai pengertian pelanggaran HAM, yang berbunyi:

"Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku."

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber Kemdikbud
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jenis Reaksi Kimia dalam Larutan Elektrolit

Jenis Reaksi Kimia dalam Larutan Elektrolit

Skola
Pereaksi Pembatas: Pengertian dan Cara Menentukannya

Pereaksi Pembatas: Pengertian dan Cara Menentukannya

Skola
Kandung Kemih: Tempat Menampung Urine Sebelum Dikeluarkan

Kandung Kemih: Tempat Menampung Urine Sebelum Dikeluarkan

Skola
Mengenal Publik sebagai Kelompok Sosial Tidak Teratur

Mengenal Publik sebagai Kelompok Sosial Tidak Teratur

Skola
Persaingan: Pengertian, Fungsi, dan Bentuknya

Persaingan: Pengertian, Fungsi, dan Bentuknya

Skola
3 Perbedaan FOB Shipping Point dan FOB Destination Point

3 Perbedaan FOB Shipping Point dan FOB Destination Point

Skola
9 Fungsi Kearifan Lokal

9 Fungsi Kearifan Lokal

Skola
3 Macam Penokohan atau Watak dalam Cerita

3 Macam Penokohan atau Watak dalam Cerita

Skola
Perbedaan Nukleus dan Nukleolus

Perbedaan Nukleus dan Nukleolus

Skola
Penggolongan Reaksi berdasarkan Perubahan Bilangan Oksidasi

Penggolongan Reaksi berdasarkan Perubahan Bilangan Oksidasi

Skola
Contoh sel volta dalam Kehidupan Sehari-hari

Contoh sel volta dalam Kehidupan Sehari-hari

Skola
Kelimpahan Unsur Halogen di Alam

Kelimpahan Unsur Halogen di Alam

Skola
Pengertian Pengalaman Kerja Menurut Ahli

Pengertian Pengalaman Kerja Menurut Ahli

Skola
Pengertian Komunitas Menurut Ahli

Pengertian Komunitas Menurut Ahli

Skola
Pengertian Individu Menurut Ahli

Pengertian Individu Menurut Ahli

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+