KOMPAS.com - Statuta Roma adalah perjanjian untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).
Bertujuan untuk mengadili segala bentuk tindakan kejahatan kemanusiaan serta memutus rantai kekebalan hukum (impunity).
Perumusan atau pembentukan Statuta Roma ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
Jelaskan 4 jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma!
Dikutip dari buku HAM dan Politik Internasional: Sebuah Pengantar (2015) karya Ani W. Soetjipto, ada empat jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma, yakni:
Berikut pemaparannya:
Kejahatan genosida
Menurut I Made Pasek Diantha dalam buku Hukum Pidana Internasional dalam Dinamika Pengadilan Pidana Internasional (2014), kejahatan genosida adalah tindakan dengan maksud memusnahkan atau merusak seluruh atau sebagian kelompok kebangsaan, etnis, ras, atau keagamaan.
Adapun the crime of genocide tertera pada Pasal 6 Statuta Roma, yang mana rumusannya tersebut bersumber dari ketentuan Pasal II Konvensi Genosida PBB Tahun 1948.
Tindakan yang termasuk kejahatan genosida adalah:
Kejahatan kemanusiaan
Adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, meliputi:
Kejahatan perang
Dilansir dari buku Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) (2021) oleh Muhamad Sadi, kejahatan perang adalah tindakan pelanggaran dalam cakupan internasional terhadap hukum perang, oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil.
Pelaku kejahatan ini disebut penjahat perang. Tiap pelanggaran hukkum perang pada konflik antarbangsa merupakan kejahatan perang.
Beberapa bentuk kejahatan perang, antara lain:
Kejahatan agresi
Adalah jenis kejahatan khusus, di mana seseorang merencanakan, memulai, atau mengeksekusi tindakan agresi menggunakan kekuatan militer negara, yang melanggar Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Pada dasarnya, kejahatan agresi dilakukan dengan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap kedaulatan, integritas wilayah, atau kemerdekaan politik negara lain, atau dengan cara yang tidak sesuai dengan Piagam PBB.
Tak hanya itu, kejahatan agresi juga termasuk tindakan perencanaan, persiapan, inisiasi, atau eksekusi untuk mengendalikan atau mengarahkan tindakan politik atau militer suatu negara, yang didasarkan pada karakter, gravitasi, maupun skalanya.
https://www.kompas.com/skola/read/2022/05/18/100000069/4-jenis-pelanggaran-ham-berat-berdasarkan-statuta-roma