Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Advokat: Pengertian, Fungsi dan Peran 

Kompas.com - 30/03/2022, 15:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

Sumber KBBI

KOMPAS.com - Advokat merupakan sebuah profesi di bidang hukum. Di Indonesia profesi advokat mulai dikenal pada zaman Kolonial Belanda. 

Pengertian advokat

Berikut beberapa pengertian advokat, yakni: 

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, advokat diartikan sebaga pengacara atau ahli hukum yang berwenang bertindak sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan. 

Black's Law Dictionary

Dikutip dari Black's Law Dictionari (1990) oleh Henry Campel Black, advokat merupkaan seseorang yang membantu, membela, atau mengajukan tuntutan kepada pihak lainnya. 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Pasal 1 disebutkan: 

  • Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini;
  • Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. 

Baca juga: Hukum Bisnis: Pengertian Menurut Para Ahli dan Contohnya

Kode Etik Advokat Indonesia

Pengertian advokat dalam Kode Etik Advokat Indonesia yakni: 

  • Advokat merupakan orang yang berpraktik memberi jasa hukum, baik di dalam maupun luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai advokat, pengacara, penasihat hukum, pengacara praktik, ataupun sebagai konsultan hukum. 
  • Honorarium yaitu pembayaran kepada advokat sebagai imbalan jasa advokat berdasarkan kesepakatan dan/atau perjanjian dengan klien. 

Fungsi dan peran Advokat

Dilansir dari buku Peran Advokat Dalam Sistem Hukum Nasional (2019) oleh Dr. Yahman dan Nurtin Tarigan, sebagai penegak hukum, advokat menjalankan peran dan fungsi secara mandiri dalam mewakili kepentingan masyarakat (klien) dan tidak terpengaruh kekuasaan negara (yudikatif dan ekesekutif). 

Baca juga: 10 Jenis Penggolongan Hukum

Tugas advokat adalah membela kepentingan masyarakat (public defender) dan kliennya. Secara garis besar, fungsi dan peran advokasi di antaranya: 

  • Memperjuangkan hak asasi manusia
  • Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia
  • Memegang tegung sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. 
  • Melaksanakan kode etik advokat
  • Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan, kebenaran, dan moralitas). 
  • Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat, dan martabat advokat. 
  • Menjaga dna meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat dengan cara terus belajar untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum. 
  • Menangani perkara sesuai dengan kode etik advokat, baik secara nasional maupun internasional. 
  • Menjaga hubungan baik dengan klien maupun dengan teman sejawat. 
  • Memberikan pelayanan hukum, nasihat hukum, konsultasi hukum, informasi hukum, dan menyusun kontrak-kontrak. 
  • Membela kepentingan klien dan mewakili klien di muka pengadilan (legal representation). 
  • Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu. Pembelaan bagi orang tidak mampu, baik dalam maupun luar negeri merupakan bagian dari fungsi dan peran advokat di dalam memperjuangkan hak asasi manusia. 
  • Fungsi advokat sendiri adalah mengaja obyektivitas dan prinsip persamaan di hadapan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan Indonesia. 

Baca juga: 10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com