KOMPAS.com - Ada berbagai jenis hukum yang selama ini kita kenal. Ada undang-undang, KUHP, perda, traktat, hingga konvensi.
Setiap jenis hukum memiliki substansi materi yang berbeda-beda.
Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut penggolongan hukum sesuai substansi materi hukum yang ada di Indonesia:
Hukum berdasarkan bentuknya terbagi menjadi tiga, yaitu:
Hukum tertulis sendiri dibedakan menjadi dua, sebagai berikut:
Hukum tidak tertulis biasanya berupa hukum adat dan norma sosial.
Hukum yang dibuat dari lembaga peradilan. Misalnya, putusan pengadilan dan penetapan pengadilan.
Baca juga: Unsur-unsur Sistem Hukum Nasional
Hukum berdasarkan isi atau kepentingan yang diatur terbagi menjadi dua, sebagai berikut:
Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya hukum tata negara dan hukum pidana.
Hukum yang mengatur hubungan orang satu dengan orang lain dan fokus pada kepentingan individu. Contohnya hukum perdata dan hukum dagang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.