KOMPAS.com - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukum juga diartikan sebagai Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut penggolongan hukum sesuai substansi materi hukum yang ada di Indonesia, yaitu:
Hukum berdasarkan isi atau kepentingan yang diatur terbagi menjadi dua, sebagai berikut:
Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya hukum tata negara dan hukum pidana.
Hukum yang mengatur hubungan orang satu dengan orang lain dan fokus pada kepentingan individu. Contohnya hukum perdata dan hukum dagang.
Hukum berdasarkan sifatnya atau kekuatan berlaku, yaitu:
Hukum mengatur atau volunter adalah hukum yang mengatur hubungan antarvididu dan berlaku di mana yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain. Seperti, pewarisan dilakukan berdasarkan undang-undang karena tidak ada surat wasiat.
Hukum memaksa atau kompulser merupakan hukum yang tidak dapat dikesampingkan.
Hukum berdasarkan waktu berlakunya dibedakan menjadi tiga bagian, sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.