KOMPAS.com - PVMBG merupakan singkatan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi. Sesuai namanya, tugas utama PVMBG berkaitan dengan bidang vulkanologi serta mitigasi bencana geologi.
Muhamad Fadillah dalam jurnal Peranan Pemerintah dalam Pelaksanaan Mitigasi Bencana (2020), PVMBG adalah unit dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).
Tugas dan fungsi PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Berdasarkan Pasal 189 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, berikut tugas PVMBG:
Melaksanakan penelitian, penyelidikan, perekayasaan dan pelayanan di bidang vulkanologi serta mitigasi bencana geologi.
Baca juga: Lembaga-Lembaga yang Menyediakan dan Memanfaatkan Data Geologi
Dalam menjalankan tugasnya, PVMBG turut menyelenggarakan beberapa fungsi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 190:
Berdasarkan penjelasan tugas dan fungsi di atas, tugas utama PVMBG ialah melakukan penelitian, penyelidikan, perekayasaan dan pelayanan di bidang vulkanologi serta mitigasi bencana geologi.
Dilansir dari situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PVMBG juga bertugas untuk memantau serta melakukan monitor aktivitas gunung api di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Pengaruh Gempa bagi Gunung Api dan Sekitarnya
Tiap pos pemantauan gunung api di berbagai wilayah Indonesia akan selalu memantau aktivitas gunung. Data hasil pantauan aktivitas gunung api dilaporkan ke PVMBG, sebagai dasar penentuan tingkat aktivitas gunung api serta rekomendasi mitigasi bencana sesuai aturan yang berlaku.
Apabila terjadi peningkatan serta perubahan status atau tingkat aktivitas gunung api, hal tersebut akan selalu dicatat dan kemudian dilaporkan kepada BNPB, Gubernur, dan Bupati di wilayah yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.