Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Tugas PVMBG

Kompas.com - 28/10/2021, 15:30 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

Sumber ESDM

KOMPAS.comPVMBG merupakan singkatan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi. Sesuai namanya, tugas utama PVMBG berkaitan dengan bidang vulkanologi serta mitigasi bencana geologi.

Muhamad Fadillah dalam jurnal Peranan Pemerintah dalam Pelaksanaan Mitigasi Bencana (2020), PVMBG adalah unit dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).

Tugas dan fungsi PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tugas dan fungsi PVMBG

Berdasarkan Pasal 189 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, berikut tugas PVMBG:

Melaksanakan penelitian, penyelidikan, perekayasaan dan pelayanan di bidang vulkanologi serta mitigasi bencana geologi.

Baca juga: Lembaga-Lembaga yang Menyediakan dan Memanfaatkan Data Geologi

Dalam menjalankan tugasnya, PVMBG turut menyelenggarakan beberapa fungsi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 190:

  • Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta rencana dan program di bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi.
  • Pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik, penetapan status tingkat aktivitas gunung api, peringatan dini aktivitas gunung api dan potensi gerakan tanah, serta pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi.
  • Pembinaan jabatan fungsional pengamat gunung api.
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik, peringatan dini aktivitas gunung api dan potensi gerakan tanah, pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi, serta penyebaran informasi.
  • Pelaksanaan administrasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.

Bagaimana tugas PVMBG?

Berdasarkan penjelasan tugas dan fungsi di atas, tugas utama PVMBG ialah melakukan penelitian, penyelidikan, perekayasaan dan pelayanan di bidang vulkanologi serta mitigasi bencana geologi.

Dilansir dari situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PVMBG juga bertugas untuk memantau serta melakukan monitor aktivitas gunung api di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Pengaruh Gempa bagi Gunung Api dan Sekitarnya

Tiap pos pemantauan gunung api di berbagai wilayah Indonesia akan selalu memantau aktivitas gunung. Data hasil pantauan aktivitas gunung api dilaporkan ke PVMBG, sebagai dasar penentuan tingkat aktivitas gunung api serta rekomendasi mitigasi bencana sesuai aturan yang berlaku.

Apabila terjadi peningkatan serta perubahan status atau tingkat aktivitas gunung api, hal tersebut akan selalu dicatat dan kemudian dilaporkan kepada BNPB, Gubernur, dan Bupati di wilayah yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com