KOMPAS.com - Masing-masing negara memiliki hukum yang berbeda. Hal ini karena kebijakan masing-masing negara untuk rakyatnya juga berbeda-beda.
Pada umumnya, hukum mengatur aoa yang bisa dan tidak bisa dilakukan. Selain itu hukum juga berguna untuk menyelesaikan perselisihan, memerintah, maupun menghukum.
Hukum memainkan peran sentral dalam segala bidang, mulai dari politik, sosial, budaya, hingga ekonomi.
Hukum menurut Plato adalah sistem peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat hakim dan masyarakat.
Baca juga: Bunyi 3 Hukum Newton dan Contoh Kasus dalam Kehidupan Sehari-Hari
Berikut pengertian hukum menurut para ahli:
Aristoteles adalah seorang filsuf terkenal asal Yunani, ia mendefinisikan hukum menjadi dua yaitu tertentu dan hukum universal.
Dilansir dari Law Explorer, hukum tertentu adalah aturan yang menetapkan atau melarang berbagai jenis tindakan. Sedangkan hukum universal adalah hukum alam yang memiliki keteraturan dan pengarahan internalnya sendiri.
Mengutip dari Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2000) oleh Prof. Chainur Arrasjid, menurut Ernest Utrecht, hukum berbunyi sebagai berikut:
“Hukum adalah himpunan petunjuj hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu”
Menurut Van Apeldoorn hukum adalah peraturan yang menghubungkan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum bertujuan untuk mengatur tingkah laku serta pergaulan manusia dan bertujuan untuk mencapai perdamaian.
Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia
“Hukum adalah aturan yang ditetapkan sebagai pedoman makhluk berakal oleh makhluk berakal yang memiliki kekuasaan atas dirinya”.
Roger BM Cotterell dalam buku berjudul The Politics of Jurisprudence: A Critical Introduction to Legal Philosophy (1989) menyebutkan bahwa konsep hukum Austin menjelaskan adanya kedudukan di dalamnya.
“Hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain, dan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan”
Dilansir dari Stanford Encyclopedia of Philosophy, Kant berpandangan manusia tergerak untuk bertindak di bawah hukum yang merupakan standar otoritatif dan mengikat secara perasaan yang mirip dengan kekaguman dan ketakutan.
Bahwa manusia akan bertindak sesuai kehendaknya sendiri namun tidak bertentangan dengan moral yang berlaku di masyarakat.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Hukum Bernoulli?