Mochtar Kusumaatmaja beranggapan bahwa hukum adalah kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan bermasyarakat dan dibuat berdasarkan pada keadilan.
Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum sebagai alat untuk memelihara, melindungi, dan mengamankan ketertiban dalam masyarakat.
Selain mengemukakan konsep hukum, Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum untuk membantu segala macam proses perubahan dalam masyarakat sehingga dipandang sangat relevan.
Dilansir dari PathLegal India, Thomas Hobbes adalah seorang filsuf asal Inggris, dia beranggaan bahwa:
“Hukum adalah perekat formal yang menyatukan masyarakat yang pada dasarnya tidak teroganisir”
Sehingga hukum dipandang sebagai suatu aturan yang mengusai suatu masyarakat baik secara memaksa ataupun memerintah dan dibuat oleh pihak-pihak yang berkuasa.
Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia
“Hukum adalah pertauran-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap perturan tesebut akan berakibat diambilnya tindakan berbebntuk hukuman”
Hans Kelsen adalah seorang filsuf Eropa yang menggagas pengertian hukum sebagai teori hukum murni. Kelsen berpendapat bahwa hukum adalah norma-norma yang yang berisi kondisi dan konsekuensi dalam suatu tindakan.
Konsekuensi pelanggaran hukum tersebut dapat berupa ancaman sanksi dari penguasa. Bahwa manusia yang lebih superior di bidang politik akan menentukan hukum bagi yang lebih inferior.
Menurut EM Meyers dalam bukunya yang berjudul De Algemene Begrippen van het Burgerlijk Recht mengemukan bahwa hukum adalah kumpulan aturan tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Aturan-aturan tersebut dibuat dengan pertimbangan kesusilaan dan juga bertujuan menjadi pedoman bagi penguasa negara.
Baca juga: 4 Indikator Kesadaran Hukum Warga Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.