Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Hukum Kepegawaian di Indonesia

Kompas.com - 29/11/2021, 13:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hukum kepegawaian merupakan peraturan hukum yang mengatur kepegawaian di Indonesia. Regulasi kepegawaian terbaru adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut H. Aras Solong dalam buku Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia Menunjang Kinerja Aparatur Berkualitas (2020), kepegawaian adalah seluruh aktivitas yang berkaitan dengan masalah penggunaan tenaga kerja manusia dalam suatu usaha bersama untuk mencapai tujuan tertentu.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 

Sebelum regulasi terbaru, hukum kepegawaian di Indonesia diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian.

Secara garis besar, undang-undang ini membahas mengenai ketentuan pokok tentang kepegawaian yang menjamin kedudukan hukum pegawai negeri, dan yang dapat dijadikan dasar kuat penyusunan aparatur negara yang berdaya guna sebagai alat Revolusi Nasional, berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam undang-undang ini adalah:

  1. Penerimaan, pengangkatan, serta pemberhentian pegawai.
  2. Kewajiban dan hak pegawai negeri.
  3. Penyelenggaraan urusan kepegawaian.

Baca juga: Cara Menyusun Neraca Pegawai

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 

Undang-undang ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 18 Tahun 1961 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, karena sudah dianggap tidak sesuai lagi.

Berikut ini beberapa poin penting yang dibahas dalam UU Nomor 8 Tahun 1974:

  1. Kedudukan, kewajiban, dan hak pegawai negeri.
  2. Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kode etik, sumpah, serta peraturan disiplin.
  3. Pendidikan, pelatihan, dan penghargaan pegawai negeri.
  4. Penyelenggaraan pembinaan kepegawaian.
  5. Peradilan kepegawaian.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 

Regulasi terbaru tentang kepegawaian diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi ini dibuat untuk melaksanakan serta mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Baca juga: Peraturan Pelaksanaan Kekuasaan, Tugas, dan Wewenang Lembaga Negara

Maka dari itu, diperlukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang punya integritas, bersikap profesional dan netral, serta bebas dari intervensi politik, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, dan menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan serta kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam undang-undang ini, ASN terdiri atas PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Berikut ini beberapa poin penting yang dibahas dalam UU Nomor 5 Tahun 2014:

  1. Asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
  2. Jenis, status, dan kedudukan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  3. Tugas, peran, dan jabatan ASN.
  4. Hak PNS, Hak PPPK, kewajiban pegawai ASN.
  5. Ketentuan mengenai KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
  6. Ketentuan mengenai LAN (Lembaga Administrasi Negara).
  7. Ketentuan mengenai BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com