Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuan dan Isi Traktat Sumatera 1871

Kompas.com - 23/03/2021, 12:22 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Traktat Sumatera 1871 digunakan Belanda untuk menguasai Aceh. Traktat atau perjanjian ini ditandatangani oleh Kerajaan Inggris dan Kerajaan Belanda.

Pada 2 November 1871, Traktat Sumatera secara resmi ditandatangani oleh kedua belah pihak kerajaan. Dalam perjanjian tersebut, Kerajaan Inggris menyatakan jika Belanda memiliki kebebasan untuk memperluas daerah jajahannya di Sumatera.

Perjanjian Sumatera 1871 ini dibuat oleh pihak Belanda dan Inggris untuk mengganti Traktat London 1824, yang mana dalam traktat tersebut, kedua negara telah mengakui kedaulatan Aceh.

Mengutip dari jurnal yang berjudul Ulama dan Hikayat Perang Sabil dalam Perang Belanda di Aceh (2000) karya Imran T. Abdullah, secara langsung, Traktat Sumatera 1871 membuka jalan lebar bagi Belanda untuk bisa menguasai wilayah Sumatera, khususnya Aceh.

Tujuan Traktat Sumatera 1871

Pembuatan dan penandatanganan Traktat Sumatera 1871 menjadi upaya Belanda menguasai daerah Aceh, yang dinilai sangat strategis dalam perdagangan internasional.

Belanda sangat ingin menguasai Aceh, karena saat itu Terusan Suez telah dibuka pada 1869. Hal ini berarti Belanda bisa mendapat akses keluar masuk Selat Malaka dengan mudah melalui Aceh, yang mana posisinya dekat dengan Selat Malaka.

Baca juga: Perlawanan Aceh Terhadap Bangsa Barat

Jika Belanda menguasai Aceh, maka jaminan atas kesuksesan perdagangannya akan semakin tinggi. Selain itu, keuntungan Belanda dalam ranah perdagangan pun akan semakin besar.

Tidak hanya untuk memperluas daerah kekuasaan Belanda, Traktat Sumatera 1871 juga digunakan sebagai jalan tengah untuk menghindari konflik kekuasaan atau adanya perselisihan antara Belanda dengan Inggris.

Isi Traktat Sumatera 1871

Dilansir dari situs Pemerintahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, disebutkan jika gambaran besar isi dari Traktat Sumatera 1871 ialah Belanda diberi kebebasan untuk memperluas daerah kekuasaannya di wilayah Sumatera.

Berlakunya Traktat Sumatera 1871 berarti Belanda sudah tidak memiliki lagi kewajiban untuk menghormati hak serta kedaulatan Aceh, yang mana sebelumnya telah diakui dalam Traktat London 1824.

Ada dua pasal atau poin penting dalam Traktat Sumatera 1871, yakni:

  1. Inggris tidak merasa keberatan jika Belanda mengakui dan menguasai wilayah Pulau Sumatera serta membatalkan Traktat London 1824.
  2. Inggris bisa melakukan pelayaran serta perdagangan di daerah Kesultanan Siak serta di seluruh kesultanan lainnya yang bertanggung jawab kepada Belanda.

Baca juga: Perlawanan Aceh Terhadap Portugis dan VOC

Sedangkan untuk isi dari perjanjian atau Traktat Sumatera 1871 ialah:

  1. Bekas jajahan Belanda di Afrika, yakni Gold Coast atau yang sekarang dikenal sebagai Ghana, diserahkan kepada Inggris.
  2. Jajahan Inggris di wilayah Sumatera, yakni Bengkulu diserahkan kepada Belanda.

Setelah perjanjian tersebut diterbitkan, rakyat Aceh tidak mau tunduk pada kekuasaan Belanda, hingga akhirnya negara tersebut menyerukan perang terhadap Aceh pada 26 Maret 1873.

Perang di Aceh pun tidak dapat dihindarkan. Rakyat Aceh ingin mempertahankan daerah, agama serta kemerdekaannya tanpa diganggu gugat oleh pihak Belanda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com