Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/03/2021, 11:34 WIB
Silmi Nurul Utami,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perjanjian internasional adalah suatu kesepakan yang disetujui oleh pihak-pihak di bawah hukum internasional.

Perjanjian internasional bersifat global karena mengatur negara maupun organisasi internasional yang ada di dunia. Berikut adalah pengertian perjanjian internasional menurut para ahli!

Pengertian menurut para ahli

  • Menurut Jeremy Bentham

Perjanjian internasional adalah aturan yang mengatur hubungan antar negara. Jeremy Bentham adalah orang pertama yang mencetuskan istilah perjanjian internasional pada tahun 1780.

  • Menurut Oppenheim

Hukum internasional adalah perjanjian antara negara maupun organisasi yang mengatur hubungan antar negara maupun organisasi internasional dan melahirkan hak serta kewajiban bagi pihak di dalamnya.

Baca juga: Isi Perjanjian Bongaya dan Latar Belakangnya

  • Menurut Mochtar Kumaatmadja

Perjanjian internasional adalah perjanjian antarbangsa yang memiliki tujuan tertentu yang ditimbulkan akibat hukum tertentu.

  • Menurut Schwazenbenger

Dilansir dari Legal Service India, perjanjian internasional adalah aturan hukum yang berlaku antara negara maupun entitas lain yang telah diberikan kepribadian internasional.

Schwazenbenger beranggapan entitas apa pun yang berada di dalam perjanjian internasional memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur di dalamnya.

Klasifikasi Perjanjian Internasional

  1. Menurut subyeknya, perjanjian intenasional dibagi menjadi perjanjian antarnegara, perjanjian antara negara dan subyek hukum internasional, dan perjanjian antar-subyek hukum internasional.
  2. Menurut jumlah pesertanya, perjanjian internasional dibagi menjadi perjanjian bilateral (dua pihak) dan perjanjian multilateral (lebih dari dua pihak).
  3. Menurut proses pembentukannya, perjanjian internasional dibagi menjadi tiga tahap (perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi), serta dua tahap (perundingan dan penandatanganan).
  4. Menurut isinya, perjanjian internasional dibagi menjadi segi politis, segi hukum, segi ekonomi, segi batas wilayah, dan segi kesehatan.
  5. Menurut strukturnya, perjanjian internasional dibagi menjadi law making treaties (aturan hukum yang berlaku di seluruh dunia) dan treaty contract (aturan hukum yang berlaku bagi pihak-pihak dalam perjanjian saja).
  6. Menurut sifat pelaksanaanya, perjanjian internasional dibagi menjadi dispositive treaties (perjanjian setelah tujuan tercapai) dan executory treaties (perjanjian yang dilaksanakan terus-menerus).

Baca juga: Perjanjian Damai Perang Dunia II

Tahapan Perjanjian Internasional

Dalam buku Pengantar Hukum Perjanjian Internasional (2019) oleh Sukarmi dan teman-teman, Perjanjian internasional dilakukan dalam empat tahapan yakni: 

  1. Perundingan, berisi negosiasi secara diplomatis yang diikutinoleh delegasi negara dalam mebicarakan tujuan, aturan, hak, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua pihak.
  2. Penandatanganan dilakukan oleh delegasi pihak diatas kertas perjanjian internasional
  3. Ratifikasi atau pengesahan adalah pengesahan dokumen perjanjian internasional di negara asal oleh kepala negara.
  4. Pengumuman atau deklarasi, di mana perjanjian internasional diberitahukan kepada rakyat

Contoh Perjanjian Internasional

Contoh perjanjian internasional sebagai berikut:

  • Perjanjian Linggarjati
  • Perjanjian Konferensi Meja Bundar
  • Perjanjian New York
  • Piagam PBB
  • Protokol Jenewa
  • Konvensi Senjata Biologis dan Racun (BWC)
  • Konvensi Senjata Kimia (CWC)
  • Konvensi Perlindungan Tnaman Internasional (IPPC)
  • Kemitraan Global Melawan Penyebaran Senjata dan Bahan Pemusnah Massal (GP)

 Baca juga: Perjanjian Damai Pasca Perang Dunia 1

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com