KOMPAS.com - Perang Dunia II berakhir pada pertengahan tahun 1945 dengan kemenangan di pihak Sekutu.
Jerman, Jepang dan Italia sebagai pihak yang kalah, harus menerima seluruh kesepakatan yang diatur dalam perjanjian perdamaian.
Terdapat beberapa perjanjian damai pasca Perang Dunia II, berikut penjelasannya:
Perjanjian Postdam merupakan kesepakatan antara tiga sekutu besar Amerika Serikat, Uni Soviet dan Inggris untuk menentukan nasib Jerman pasca kekalahannya dalam Perang Dunia II.
Baca juga: Perjanjian Damai Pasca Perang Dunia 1
Perjanjian Postdam berlangsung pada tanggal 17 Juli hingga 2 Agustus 1945 di kota Postdam, Jerman. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam perjanjian Postdam adalah:
Dilansir dari Encyclopaedia Britannia (2015), perjanjian Postdam tidak sebatas menentukan nasib Jerman pasca Perang Dunia II, namun juga menentukan upaya rekonstruksi seluruh aspek kehidupan Eropa pasca Perang Dunia II.
Isi dari perjanjian Postdam, yaitu:
Baca juga: Dampak Perang Dunia I bagi Indonesia di Berbagai Bidang
Jepang menyerah kepada Sekutu di kapal USS Missouri pada 2 September 1945. Setelah itu, Jepang diharuskan menempuh prosedur perdamaian internasional yang nantinya diselenggarakan di San Fransisco.
Perjanjian San Fransisco merupakan perjanjian damai antara Sekutu dan Jepang. Perjanjian ini dilaksanakan pada 8 September 1951. Perjanjian ini ditandatangani oleh 49 negara, termasuk Indonesia.
Dalam buku Sejarah Eropa: Dari Eropa Kuno hingga Eropa Modern (2012) karya Wahjudi Djaja, berikut isi dari perjanjian San Fransisco:
Baca juga: Dampak Perang Dunia I di Berbagai Bidang
Perjanjian Perdamaian Paris merupakan perjanjian antara Sekutu, Italia, Romania, Hongaria, Finlandia dan Bulgaria pasca Perang Dunia II. Isi dari perjanjian Perdamaian Paris 1947, yakni: