Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah

Kompas.com - Diperbarui 27/01/2022, 16:45 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Konsekuensi utama dari otonomi daerah di Indonesia adalah pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pembagian urusan pemerintahan akan memunculkan perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurut Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

Berikut rinciannya:

Urusan pemerintahan absolut

Urusan pemerintahan absolut adalah urusan yang sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat. Untuk urusan pemerintah absolut seperti dalam Pasal 9 terbagi meliputi:

  1. Politik luar negeri
  2. Pertahanan
  3. Keamanan
  4. Yustisi
  5. Moneter dan fiskal nasional
  6. Agama

Baca juga: Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Urusan pemerintahan konkuren

Dalam buku Government Public Relations: Perkembangan dan Praktik di Indonesia (2018) karya Suprawoto, urusan pemerintahan konkruen adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan derah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Urusan pemerintahan konkruen yang menjadi wewenang daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Urusan pemerintahan wajib sendiri terdiri atas urusan pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berhubungan dengan pelayanan dasar.

Urusan pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan dasar meliputi:

  1. pendidikan
  2. kesehatan
  3. pekerjaan umum dan penataan ruang
  4. perumahaan rakyat dan kawasan pemukiman
  5. ketenteraman
  6. ketertiban umum
  7. perlindungan masyarakat
  8. sosial

Sedangkan urusan pemerintahan yang tidak berhubungan dengan pelayanan dasar meliputi:

  1. tenaga kerja
  2. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  3. pangan
  4. pertanahan
  5. lingkungan hidup
  6. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  7. pemberdayaan masyarakat dan desa
  8. pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  9. perhubungan
  10. komunikasi dan informatika
  11. koperasi (usaha kecil dan menengah)
  12. penanaman modal
  13. kepemudaan dan olah raga
  14. statistik
  15. persandian
  16. kebudayaan
  17. perpustakaan
  18. kearsipan.

Baca juga: Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat

Sementara urusan pemerintahan pilihan mencakup:

  1. kelautan dan perikanan
  2. pariwisata
  3. pertanian
  4. kehutanan
  5. energi dan sumber daya mineral
  6. perdagangan
  7. perindustrian
  8. transmigrasi

Urusan pemerintahan umum

Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan umum meliputi:

  1. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengalaman pancasila, pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, pelestarian Bhineka Tunggal Ika, serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan NKRI.
  2. Pembinaan persatuan dan kesatuan
  3. Pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional.
  4. Penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  5. Koordinasi pelaksanaan tugas antar instasi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi, serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila.
  7. Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.

Baca juga: Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Daerah

Urusan pemerintahan umum dijalankan oleh gubernur dan bupati/wali kota di setiap wilayah. Dalam pelaksanaanya, gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.

Sedangkan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil dari pemerintahan pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com