Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggolongan Hukum di Indonesia

Kompas.com - 06/10/2020, 12:16 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebagai salah satu negara hukum, Indonesia pastinya memiliki jenis-jenis hukum. Jenis hukum tersebut umumnya telah disesuaikan dengan kondisi Indonesia.

Indonesia sendiri memiliki jenis hukum yang cukup beragam, di mana setiap jenis hukum memiliki substansi yang berbeda. Berikut penggolongan hukum di Indonesia:

Sumber hukum

Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2019) karya Rahman Amin, terdapat lima macam sumber hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

  • Kebiasaan Hukum Tidak Tertulis

Dalam kehidupan masyarakat, keberadaan hukum tidak tertulis (kebiasaan) diakui sebagai salah satu norma hukum yang dipatuhi.

Sementara dalam praktik bernegara, hukum tidak tertulis disebut sebagai konvensi. Hukum tidak tertulis dipatuhi karena adanya kekosongan hukum tertulis yang dibutuhkan masyarakat ataupun negara.

Baca juga: Sumber Hukum: Pengertian dan Jenisnya

  • Doktrin

Doktrin merupakan gagasan para ahli hukum yang dijadikan dasar penting dalam hukum dan penerapannya. Pendapat para pakar hukum terkemuka juga memilki kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

  • Undang-Undang

Undang-undang meliputi semua bentuk peraturan perundang-undangan dalam bentuk materiil, bukan hanya dalam arti formal.

  • Yurispundensi

Yurispundensi merupakan keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan suatu perkara yang serupa.

  • Traktat

Traktat merupakan perjanjian dalam hubungan internasional antara satu negara dengan negara lainnya. Apabila dua orang sepakat tentang suatu hal, maka bakal ada perjanjian. Pihak-pihak yang mengikuti perjanjian terikat pada isi perjanjian yang telah diadakan.

Baca juga: Unsur-unsur Sistem Hukum Nasional

Menurut Sasarannya

Menurut sasarannya, penggolongan hukum dibedakan sebagai berikut:

  • Hukum Satu Golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi satu golongan tertentu.
  • Hukum Semua Golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi semua golongan tanpa terkecuali. Misalnya UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan.
  • Hukum antar Golongan, yaitu hukum yang mengatur untuk kepentingan terntentu dengan golongan yang lainnya. Misalnya UU No. 2/1958 tentang Dwi Kewarganegaraan RI-RRC.

Menurut Bentuknya

Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Hukum Tertulis, hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan. Misalnya UUD RI 1945.
  • Hukum Tidak Tertulis, hukum yang masih hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Biasanya berhubungan dengan kebiasaan.

Ilustrasi hukum medisAndreyPopov Ilustrasi hukum medis
Menurut Isinya

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia, penggolongan hukum berdasarkan isinya adalah:

Baca juga: Ius Constitutum, Hukum yang Berlaku Sekarang

  • Hukum Publik

Hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dan warga negara. Hukum publik meliputi hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.

  • Hukum Privat

Hukum yang mengatur perkara hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dan fokus pada kepentingan perseorangan. Hukum privat meliputi hukum kekayaan, hukum perikatan, hukum perorangan, hukum keluarga, hukum dangang.

Menurut Wujudnya

Dalam wujudnya, hukum juga memiliki beberapa jenis, yaitu:

  • Hukum Subjektif

Hukum yang muncul dari hukum objektif yang dihubungkan dengan seseorang tertentu. Misalnya UU No. 14/1974 tentang Perkawinan.

  • Hukum Objektif

Hukum yang berlaku untuk umum dan tidak mengenal orang atau golongan. Misalnya UU No. 14/1992 tentang Lalu Lintas.

Baca juga: Hukum Archimedes dan Gaya di dalam Air

Waktu Berlakunya

Hukum juga dibedakan menurut waktu berlakunya, sebagai berikut:

  • Ius Contitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat terntentu. Atau hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat dalam kurun waktu dan tempat tertentu.
  • Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
  • Hukum antar Waktu, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana tanpa mengenal batas waktu. Hukum ini berlaku selama-lamanya terhadap siapapun juga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com