Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ius Constitutum, Hukum yang Berlaku Sekarang

Kompas.com - 04/08/2020, 16:45 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Perkembangan hukum senantiasa mengalami perubahan yang sangat pesat. Ini dapat dilihat menurut isi, bentuk, atau sifatnya.

Pada pembagian hukum menurut waktu berlakunya terdapat satu jenis hukum, yakni Ius Constitutum.

Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2016) karya Hanafi Arief, Ius Constitutum atau hukum positif adalah hukum yang berlaku sekarang pada masyarakat tertentu dan wilayah tertentu.

Lawan dari ius constitutum adalah ius constituendum yang merupakan hukum yang masih harus ditetapkan, hukum yang akan datang atau hukum yang dicita-citakan.

Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia

Menurut J.H.P Bellefroid, hukum positif adalah suatu penyusunan hukum mengenai hidup kemasyarakatan, yang ditetapkan oleh kuasa masyarakat tertentu, berlaku untuk masyarakat tertentu yang terbatas menurut tempat dan waktunya.

Hukum positif yang mengatur kehidupan masyarakat Indonesia adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada waktu ini.

Hukum positif Indonesia adalah keseluruhan asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

Ius constitutum berasal dari bahasa Latin "ius positum" yang secara harfiah berati hukum yang ditetapkan.

Hukum sebagai tata hukum

Hukum Indonesia adalah hukum yang berlaku, terdiri dari dan diwujudkan oleh aturan-aturan hukum yang saling berhubungan.

Oleh karena itu merupakan suatu susunan atau tatanan, sehingga disebut tata hukum.

Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia Sesuai UUD 1945

Hukum yang sedang berlaku di dalam suatu negara dipelajari, dijadikan obyek oleh ilmu pengetahuan sehingga disebut ius constitutum (hukum positif).

Tata hukum di suatu negara sah berlaku bagi masyarakat tertentu, jika dibuat dan ditetapkan oleh penguasa masyarakat tersebut.

Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia dan negara Indonesia.

Eksistensi tata hukum Indonesia sejak lahirnya negara Indonesia yaitu 17 Agustus 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com