Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ius Constitutum, Hukum yang Berlaku Sekarang

Kompas.com - 04/08/2020, 16:45 WIB
Ari Welianto

Penulis

Dalam buku Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat (2015) karya Laurensius Arliman S, hukum positif merupakan kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus.

Di mana ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia.

Baca juga: Praktik Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Hukum di Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat.

Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental khususnya Belanda.

Karena, Indonesia merupakan wilayah jajahan Belanda yang disebut Hindia Belanda.

Hukum agama, karenas sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam. Maka dominasi hukum lebih banyak, seperti di bidang perkawinan, kekeluargaan, atau warisan.

Selain itu Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap kedalam perundang-undangan atau yurisprudensi.

Itu merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com