Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konstitusi yang Pernah Ada di Indonesia

Kompas.com - Diperbarui 28/01/2022, 13:41 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Konstitusi merupakan salah satu aspek penting kenegaraan.

Dalam buku Hukum Tata Negara Indonesia (2019) karya Fajlurrahman Jurdi, menurut K.C. Wheare mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan.

Kumpulan peraturan tersebut membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan satu negara. Bagi Wheare, kedudukan konstitusi adalah yang tertinggi dalam sebuah negara.

Di Indonesia sudah ada tiga konstitusi yang pernah berlaku sejak proklamasi kemerdekaanya. Pemberlakuan konstitusi tersebut tidak lepas dari perubahan kehidupan tata negara.

Berikut konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia:

Baca juga: Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh BPUPKI sebelum proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Rancangan tersebut kemudian disahkan oleh PPKI menjadi konstitusi Negara Republik Indonesia.

UUD 1945 disahkan sebagai langkah untuk meneruskan proklamasi kemerdekaan RI. Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia lahir sebagai negara.

Indonesia sebagai negara harus memiliki konstitusi untuk mengatur kehidupan ketatanegaraannya, sehingga UUD 1945 disahkan menjadi konstitusi.

Bentuk negara

Bentuk negara dalam UUD 1945 adalah kesatuan. Dengan bentuk kesatuan, kekuasaan negara dikendalikan atau dipegang oleh pemerintah pusat.

Pemerintah pusat juga dapat menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah daerah. Inilah yang disebut dengan desentralisasi.

Daerah-daerah Indonesia dibagi ke dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula menjadi daerah yang lebih kecil yang masing-masing memiliki otonomi.

Baca juga: Pengertian Konstitusi

Pembagian atas daerah-daerah yang bersifat otonom dibentuk badan perwakilan atau permusyawaratan rakyat, karena pemerintah daerah pun menjalankan prinsip permusyawaratan yang demokratis.

Bentuk pemerintahan

Dengan bentuk republik, kekuasaan pemerintah negara dipegang oleh presiden. Presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

Pada awal pembentukan negara setelah merdeka, presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Hal ini karena MPR saat itu beklum terbentuk dan belum dapat dilakukan pemilu.

Sistem pemerintahan

Berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan kabinet presidensial. Di mana presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com