Sejak akhirn tahun 1949 terjadi pergantian konstitusi di Indonesia akibat campur tangan Belanda.
Republik Indonesia berganti menjadi Republik Indonesia Serikat, sebagai hasil dari perundingan damai Indonesia dan Belanda yang dikenal sebagai Konferensi Meja Bundar (KMB). Konstitusi RIS 1949 dijadikan undang-undang dasar.
Baca juga: UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara
Berdasarkan Konstitusi RIS 1949, bentu negara Indonesia adalah serikat atau federal. Di mana ketentuan ini bertolak belakang dengan UUD 1945.
Prinsip negara federal adalah negara yang terbagi-bagi atas berbagai negara bagian. Indonesia pun mengalami hal yang sama.
Sebagai negara serikat Indonesia terbelah-belah menjadi beberapa bagian, yakni menjadi tujuh negara bagian dan sembilan satuan kenegaraan.
Pemerintahan negara RIS adalah republik. Pemerintahan terdiri dari presiden dan kabinet. Kedaulatan negara dipegang oleh presiden, kabinet, DPR dan Senat.
Pemerintah RIS menganut sistem kabinet parlementer. Kebijakan dan tanggung jawab kekuasaan pemerintah berada di tangan menteri baik secara bersama maupun individual.
Para menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden, tetapi kepada parlemen (DPR).
Baca juga: Republik Indonesia Serikat 1949
Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, RIS ternyata menimbulkan banyak ketidakpuasaan di kalangan rakyat Indonesia.
Apalagi diyakini pembentukan negara bagian RIS merupakan rencana Belanda untuk memecah belah Indonesia.
Untuk memenuhi tuntutan rakyat yang tidak setuju dengan bentuk negara serikat, melalui sebuah pemerintah RI dan pemerintah RIS pada 19 Mei 1950 dibuat Piagam Persetujuan.
Negara kesatuan yang akan dibentuk merupakan hasil pengubahan Konstitusi RIS dengan prinsip-prinsip pokok dalam UUD 1945. Kemudian terbentuk undang-undang dasar bersifat sementara, yang terkenal disebut Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Baca juga: Teks Dekrit Presiden 5 Juli 1959
UUDS 1950 berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. UUDS tersebut berisi enam bab.
Masa UUDS 1950 membuat Indonesia kembali menjadi negara berbentuk kesatuan. Sehingga, Indonesia tidak lagi terbagi-bagi menjadi negara bagian atau daerah bagian.
Pemerintahan negara Indonesia berbentuk republik. Kedaulatan negara berada di tangan rakyat, tetapi kedaulatan dilakukan oleh pemerintah dan DPR.
Sistem pemerintahan yang digunakan merupakan kabinet parlementer. Pertanggungjawaban kabinet diberikan kepada parlemen (DPR).
Konstitusi permanen sebagai pengganti UUDS 1950 ternyata tidak berjalan dengan baik. Sehingga Presiden Sukarno mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945.
Untuk menyelamatkan Indonesia, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang berisi tiga hal, yaitu:
Baca juga: Sistem Presidensial, Sistem Pemerintah di Indonesia
Dengan adanya Dekrit Presiden tersebut, secara otomatis UUD 1945 kembali menjadi konstitusi resmi negara Indonesia hingga sekarang. Semua tatanan kenegaraan kembali disesuaikan oleh ketentuan yang diatur dalam UUD 1945.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.