KOMPAS.com - Sejak lahirnya Orde Baru (Orba) pada 1966, kehidupan demokrasi di Indonesia mulai kembali.
Di mana lembaga-lembaga demokrasi mulai berfungsi, seperti adanya pemilu, sidang-sidang DPR baik pusat dan daerah, MPR menjalankan fungsinya dengan nyata.
Kondisi itu tidak lepas karena bangsa Indonesia menjalankan demokrasi Pancasila. Di mana demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam sejarah, Indonesia sudah menyelenggaran pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat lewat Pemilihan Umum (Pemilu).
Dilansir, Encylopaedia Britannica (2015), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang diambil dari kata "demos" (rakyat) dan "kratos" (pemerintahan).
Sebagai bentuk pemerintahan, demokrasi bertolak belakang dengan monarki (diperintah oleh raja, ratu, atau kaisar), oligarki (diperintah oleh beberapa orang), aristokrasi (diperintah oleh kelas istimewa), dan despotisme (pemerintahan absolut oleh satu orang).
Baca juga: Karakter Utama Demokrasi Pancasila
Orang Yunani kuno adalah orang pertama yang mempraktikkan demokrasi dalam komunitas sebesar kota.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan sila Pancasila yang dilihat sebagai suatu keseluruhan yang utuh.
Dalam demokrasi tersebut musyawarah untuk mufakat sangat diharapkan. Karena setiap keputusan dapat dicapai dengan mufakat.
Tapi jika tidak tercapai mufakat, maka keputusan dapat ditempuh melalui pemunguta suara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.