Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Perundang-Undangan: Pengertian, Fungsi, dan Asas Pembentuknya

Kompas.com - Diperbarui 14/11/2022, 14:19 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Peraturan perundang-undangan dimakmai sebagai peraturan yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat berwenang melalui prosedur yang ditetapan dalam peraturan perundang-undangan. 

Dilansir dari buku Peranan Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional (1987) oleh Bagir Manan dikatakan, peraturan perundang-undangan adalah setiap putusan tertulis yang dibuat, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh Lembaga dan atau Pejabat Negara yang menjalankan fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tenang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pengertian peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh kembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. 

Baca juga: Isi Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 dan Maknanya

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), peraturan perundangan ditujukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Maka warga negara wajib menaati peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat oleh pemerintah dengan penuh kesadaran.

Contoh dalam penerapan undang-undang berlalu lintas. Ketika masyarakat tidak mentaati peraturan berlalu lintas, maka akan terjadi ketidak tertiban, kemacetan bahkan akan terjadi tabrakan.

Namun, sebaliknya ketika masyarakat tertib dan mentaati peraturan maka akan tercipta keteraturan dan kenyamanan.

Fungsi peraturan perundang-undangan 

Ada sejumlah fungsi peraturan perundang-undangan, yakni: 

  • Mengatur hubungan antar manusia dalam hidup bermasyarakat
  • Menjaga dan melindungi hak-hak warga Negara
  • Menyelesaikan masalah-masalah atau sengketa-sengketa secara adil
  • Mengatur jalannya pemerintahan Negara

Baca juga: Apa Saja Fungsi Peraturan Pemerintah?

Dalam buku Penuntun Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia (2006) karya Muchtar Rosyidi, perundang-undangan bersifat mengikat atau memaksa bagi semua warga negara untuk menaati.

Sebab, dengan sudah diundangkan suatu peraturan perundangan dalam Lembaga Negara, maka setiap orang dianggap mengetahui.

Dengan demikian maka harus mematuhi dan melaksanaan seluruh norma atau kaidah yang ada. Apabila melanggarnya, dapat dituntut di depan pengadilan untuk dikenaik sanksi.

Sanksi yang paling ringan dapat berupa denda dan yang paling berat dapat berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan 

Pada buku Ilmu Perundang-Undangan Yang Baik Untuk Negara Indonesia (2019) karya Laurensius Arliman Simbolon, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni:

  • Kejelasan tujuan
  • Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
  • Kesesuaian antara jenis dan materi muatan; dapat dilaksanakan
  • Kedayagunaan dan kehasilgunaan
  • Kejelasan rumusan
  • keterbukaan

Baca juga: Peraturan Pelaksanaan Kekuasaan, Tugas, dan Wewenang Lembaga Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com