Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Pelaksanaan Kekuasaan, Tugas, dan Wewenang Lembaga Negara

Kompas.com - 22/11/2021, 18:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.comLembaga negara sering juga disebut lembaga pemerintahan atau civilizated organization. Kurang lebih ada 34 lembaga negara yang telah disebutkan nama dan fungsinya dalam UUD 1945.

Menurut Laurensius Arliman S. dalam buku Lembaga-Lembaga Negara Independen (Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) (2019), lembaga negara adalah tiap organisasi atau individu yang punya fungsi tertentu untuk mencapai tujuan negara.

Pengertian lain dari lembaga negara adalah individu atau organisasi yang secara pribadi punya kedudukan hukum tertentu untuk melakukan suatu hal atas nama negara, seperti membuat kontrak, perjanjian, dan lainnya.

Peraturan pelaksanaan lembaga negara

Beberapa contoh lembaga negara yang disebutkan nama dan fungsinya dalam UUD 1945 ialah Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, Menteri dan Kementerian, Duta Besar, Konsul, Pemerintah Daerah Provinsi, Gubernur Kepala Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan masih banyak lagi.

Baca juga: Daftar Lembaga Negara di Indonesia

Kekuasaan, tugas, dan wewenang lembaga negara, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena tiap lembaga negara punya fungsi, tugas, wewenang, serta peraturan pelaksanaan kekuasaan yang berbeda.

Sebagai contoh, presiden punya fungsi, tugas, dan wewenang yang berbeda dengan kementerian. Begitu pula dengan MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, dan lembaga negara lainnya.

Contoh peraturan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang lembaga negara

Berikut contoh peraturan mengenai pelaksaan tugas, fungsi, dan wewenang dari beberapa lembaga negara di Indonesia: 

  • Presiden dan wakil presiden

Hal-hal mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, serta wewenang presiden dan wakil presiden diatur dalam UUD 1945. Contohnya:

  1. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945: mengenai kekuasaan pemerintah yang dipegang oleh Presiden Republik Indonesia.
  2. Pasal 4 ayat (2) UUD 1945: presiden dibantu satu orang wakil presiden dalam melakukan kewajibannya.
  3. Pasal 8 ayat (1) UUD 1945: wakil presiden akan menggantikan presiden yang mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya, sampai masa jabatannya habis.
  4. Pasal 10 UUD 1945: tentang presiden yang punya kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  5. Pasal 13 ayat (1) UUD 1945: mengenai kewenangan presiden untuk mengangkat duta dan konsul.

Baca juga: Akibat jika Hukum atau Aturan Dilanggar

  • MPR, DPR, DPD, dan DPRD

Hal-hal mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, serta wewenang MPR, DPR, DPD, dan DPRD diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Contohnya:

  1. Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2014: MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang terpilih lewat PEMILU.
  2. Pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2014: membahas kewenangan MPR.
  3. Pasal 5 UU Nomor 17 Tahun 2014: membahas tugas MPR.
  4. Pasal 71 UU Nomor 17 Tahun 2014: membahas kewenangan DPR.
  5. Pasal 72 UU Nomor 17 Tahun 2014: membahas tugas DPR.
  6. Pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2014: membahas wewenang dan tugas DPD.
  7. Pasal 317 UU Nomor 17 Tahun 2014: membahas wewenang dan tugas DPRD Provinsi.
  • MA dan MK

Hal-hal mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, serta wewenang MA dan MK diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Contohnya:

  1. Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009: membahas wewenang Mahkamah Agung.
  2. Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009: membahas wewenang Mahkamah Konstitusi.
  • BPK

Hal-hal mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BPK diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Contohnya:

  1. Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006: membahas tugas BPK.
  2. Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2006: membahas wewenang BPK.

Tugas dan wewenang lembaga negara secara umum

Dikutip dari Lembaga-Lembaga Negara (2015) karya Muarifal Zamir Abdi, berikut ini beberapa tugas dan wewenang umum dari lembaga negara:

  1. Menjaga stabilitas keamanan, politik, hukum, HAM, dan budaya.
  2. Menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif, aman, dan harmonis.
  3. Menjadi penghubung antara negara dengan rakyatnya.
  4. Memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  5. Membantu menjalankan pemerintahan negara.

Baca juga: Lembaga Negara masa Demokrasi Terpimpin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com