Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/12/2020, 15:33 WIB

KOMPAS.com - Demokrasi Terpimpin secara resmi menjadi sistem pemerintahan di Indonesia setelah Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dalam Dekrit Presiden 5 Juli, terdapat poin-poin yang menghendaki adanya perubahan struktural dalam lembaga-lembaga pemerintahan Indonesia.

Pasca pengesahan Dekrit Presiden, Soekarno kemudian memimpin pembentukan lembaga-lembaga negara untuk menjalankan pemerintahan Indonesia sesuai dengan sistem Demokrasi Terpimpin.

Berikut lembaga-lembaga negara masa Demokrasi Terpimpin:

  • Kabinet Kerja

Pada 10 Juli 1959, Soekarno mengumumkan terbentuknya kabinet baru bernama Kabinet Kerja.

Baca juga: Politik Luar Negeri Indonesia Masa Demokrasi Terpimpin

Pimpinan kabinet ini terdiri dari Soekarno sebagai Perdana Menteri dan Djuanda sebagai menteri pertama. Djuanda dibantu oleh dua wakil yaitu dr. Leimana dan dr. Soebandrio.

Dalam buku Sejarah Indonesia Modern: 1200-2004 (2005) karya M.C Ricklefs, anggota Kabinet Kerja terdiri dari sembilan menteri dan 24 menteri muda. Kabinet ini memiliki tiga program utama,yaitu:

• Perbaikan kesejahteraan rakyat
• Peningkatan keamanan dalam negri
• Pembebasan Irian Barat

  • DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara)

DPAS dibentuk oleh Soekarno pada 22 Juli 1959 melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1959.

DPAS memiliki tugas utama untuk memberikan pertimbangan terhadap presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.

Baca juga: Penerapan Demokrasi Terpimpin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pereaksi Pembatas: Pengertian dan Cara Menentukannya

Pereaksi Pembatas: Pengertian dan Cara Menentukannya

Skola
Kandung Kemih: Tempat Menampung Urine Sebelum Dikeluarkan

Kandung Kemih: Tempat Menampung Urine Sebelum Dikeluarkan

Skola
Mengenal Publik sebagai Kelompok Sosial Tidak Teratur

Mengenal Publik sebagai Kelompok Sosial Tidak Teratur

Skola
Persaingan: Pengertian, Fungsi, dan Bentuknya

Persaingan: Pengertian, Fungsi, dan Bentuknya

Skola
3 Perbedaan FOB Shipping Point dan FOB Destination Point

3 Perbedaan FOB Shipping Point dan FOB Destination Point

Skola
9 Fungsi Kearifan Lokal

9 Fungsi Kearifan Lokal

Skola
3 Macam Penokohan atau Watak dalam Cerita

3 Macam Penokohan atau Watak dalam Cerita

Skola
Perbedaan Nukleus dan Nukleolus

Perbedaan Nukleus dan Nukleolus

Skola
Penggolongan Reaksi berdasarkan Perubahan Bilangan Oksidasi

Penggolongan Reaksi berdasarkan Perubahan Bilangan Oksidasi

Skola
Contoh sel volta dalam Kehidupan Sehari-hari

Contoh sel volta dalam Kehidupan Sehari-hari

Skola
Kelimpahan Unsur Halogen di Alam

Kelimpahan Unsur Halogen di Alam

Skola
Pengertian Pengalaman Kerja Menurut Ahli

Pengertian Pengalaman Kerja Menurut Ahli

Skola
Pengertian Komunitas Menurut Ahli

Pengertian Komunitas Menurut Ahli

Skola
Pengertian Individu Menurut Ahli

Pengertian Individu Menurut Ahli

Skola
4 Perbedaan Mores dan Folkways

4 Perbedaan Mores dan Folkways

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+