KOMPAS.com - Demokrasi Terpimpin secara resmi menjadi sistem pemerintahan di Indonesia setelah Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dalam Dekrit Presiden 5 Juli, terdapat poin-poin yang menghendaki adanya perubahan struktural dalam lembaga-lembaga pemerintahan Indonesia.
Pasca pengesahan Dekrit Presiden, Soekarno kemudian memimpin pembentukan lembaga-lembaga negara untuk menjalankan pemerintahan Indonesia sesuai dengan sistem Demokrasi Terpimpin.
Berikut lembaga-lembaga negara masa Demokrasi Terpimpin:
Pada 10 Juli 1959, Soekarno mengumumkan terbentuknya kabinet baru bernama Kabinet Kerja.
Baca juga: Politik Luar Negeri Indonesia Masa Demokrasi Terpimpin
Pimpinan kabinet ini terdiri dari Soekarno sebagai Perdana Menteri dan Djuanda sebagai menteri pertama. Djuanda dibantu oleh dua wakil yaitu dr. Leimana dan dr. Soebandrio.
Dalam buku Sejarah Indonesia Modern: 1200-2004 (2005) karya M.C Ricklefs, anggota Kabinet Kerja terdiri dari sembilan menteri dan 24 menteri muda. Kabinet ini memiliki tiga program utama,yaitu:
• Perbaikan kesejahteraan rakyat
• Peningkatan keamanan dalam negri
• Pembebasan Irian Barat
DPAS dibentuk oleh Soekarno pada 22 Juli 1959 melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1959.
DPAS memiliki tugas utama untuk memberikan pertimbangan terhadap presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.
Baca juga: Penerapan Demokrasi Terpimpin
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.