Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Organisasi Kementerian Negara

Kompas.com - 25/08/2021, 12:00 WIB
Silmi Nurul Utami,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di ASEAN yang memiliki sistem pemerintahan presidensil. Dalam menyelenggarakan pemerintahan Indonesia, Presiden dibantu oleh organisasi Kementerian Negara.

Organisasi Kementerian Negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Kemneterian dipimpin oleh seorang menteri dan dibentuk Presiden dengan nomenklatur setelah pengucapan sumpah atau janji.

Baca juga: Kementerian Negara: Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi

Organisasi Kementerian Negara

Organisasi Kementerian Negara diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara Pasal 1.

Kementerian Negara terdiri atas:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan
  4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  5. Kementerian Sekretariat Negara
  6. Kementerian Dalam Negeri
  7. Kementerian Luar Negeri
  8. Kementerian Pertahanan
  9. Kementerian Agama
  10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  11. Kementerian Keuangan
  12. Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  13. Kementerian Kesehatan
  14. Kementerian Sosial
  15. Kementerian Ketenagakerjaan
  16. Kementerian Perindustrian
  17. Kementerian Perdagangan
  18. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  20. Kementerian Perhubungan
  21. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  22. Kementerian Pertanian
  23. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  24. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  25. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  26. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional
  27. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  28. Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi
  29. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  30. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  31. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  32. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  33. Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal
  34. Kementerian Pemuda dan Olahraga

Kementerian di atas yang berangka 1, 2, 3, 4, adalah Kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian. Kementerian dengan angka 6, 7, dan 8 adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan Kelompok I.

Kemudian, Kemeterian dalam angka 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, dan 26, adalah Kementerian yang menangani urusan negera Kelompok II.

Adapun sisanya (nomor 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34) adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan Kelompok III.

Baca juga: Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Fungsi Organsasi Kementerian Negara

Fungsi Organisasi Kementerian Negara dapat dilihat sebagai berikut: 

  • Fungsi Kementerian Koordinator

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara Pasal 49 disebutkan fungsi Kementerian Koordinator yaitu:

  1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidangnya
  2. Pengelolaan dan penanganan isu di bidangnya
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinasi
  4. Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet
  5. Penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakatai antar Kemeterian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud
  6. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
  7. Pengawasan atas pelaksanan fungsi di bidangnya
  • Fungsi Kementerian Kelompok I dan kelompok II

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara Pasal 4 disebutkan bahwa Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden.

Baca juga: Daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Adapun fungsinya disebutkan dalam Pasal 5 yaitu:

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya
  2. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
  3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
  4. Pelaksanan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Kelompok II menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya
  2. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
  3. Pengawasan atas pelaksanaan urusan Kemeneterian di daerah
  4. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional

(3) Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II juga menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
  2. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substansif kepada seluruh unsur organisasi d lingkungan Kementerian

(4) Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau tugs lain yang diberikan oleh Presiden, Kementerian menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian.

Baca juga: Landasan Hukum Kementerian Republik Indonesia

Susunan Organisasi Kementerian Negara

  • Kemeterian Koordinator  

Kemeterian Koordinator terdiri atas:

  1. Unsur pemimpin yang dilaksanakan oleh Menteri Koordinator
  2. Unsur pembentu pemimpin yang dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian Koordinator
  3. Unsur pelaksana yang dilaksanakan oleh deputi
  4. Unsur pengawas yang dilaksanakan oleh inspektorat
  • Kementerian Kelompok I  

Kementerian Kelompok I terdiri atas:

  1. Unsur pemimpin yang dilaksanakan oleh Menteri
  2. Unsur pembantu yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal
  3. Unsur pelaksana yang dipimpin oleh Direktorat jenderal
  4. Unsur pengawas yang dipimpin oleh Inspektorat Jenderal
  5. Unsur pendukung yang dipimpin Kepala Badan
  • Kementerian kelompok II  

Kementerian kelompok II terdiri atas:

  1. Unsur pemimpin yang dipimpin oleh Menteri
  2. Unsur pembantu pemimpin yang dipimpin oleh Sekretaris Kementerian
  3. Unsur pelaksana yang dipimpin oleh Deputi
  4. Unsur pengawas yang dipimpin oleh Inspektur

Baca juga: Struktur Pemerintah Daerah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com