Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Struktur Pemerintah Daerah

Kompas.com - 19/08/2021, 12:00 WIB
Silmi Nurul Utami,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang dipimpin oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Pemerintahan Indonesia dibagi menjadi dua yaitu pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 butir 2:

"Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Struktur pemerintahan daerah

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi 34 daerah provinsi yang dipimpin oleh gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat.

Provinsi kemudian dibagi lagi menjadi kabupaten atau kota. Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati dan kota dipimpin oleh seorang wali kota.

Bagir Manan dalam buku berjudul Menyongsong Fajar Otonomi Daerah (2002) menyebutkan bahwa pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.

Kepala Daerah dan jajarannya bukan alat kekuasaan sentralisme yang menampakkan diri sebagai pengaruh dengan simbol-simbol dan tingkah laku ototarian. Melainkan sebagai penyelenggara pemerintahan yang bertanggung jawab dan harus tunduk pada pengawasan publik untuk mewujudkan kesejahteraan umum.

Sehingga dalam pemerintahan daerah, kepala negara baik bupati dan wali kota bekerja sama dengan DPRD. DPRD bertugas untuk mengawasi keputusan, kebijakan, peraturan, dan rencana kerja yang diambil kepala daerah juga meminta laporan pertanggung jawaban kepala daerah.

Baca juga: Faktor Penyebab Pemerintahan Tidak Transparan

Perangkat daerah kabupaten atau kota

Perangkat daerah kabupaten atau kota terdiri atas sekretaris daerah, secretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, dan kecamatan. Kecamatan kemudian dibagi lagi menjadi kelurahan. Berikut penjelasannya:

  • Sekretariat Daerah

Kepala daerah baik wali kota dan bupati, melakukan tugas pemerintahan dibantu oleh secretariat daerah. Sekretariat daerah bertugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasin administratif terhadap pelaksaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.

  • Sekretariat DPRD

Tidak hanya kepala daerah yang memiliki secretariat, DPRD juga memiliki sekretariatnya sendiri. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 215 ayat (2), sekretaris DPRD mempunyai tugas:

  1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan
  2. Menyelenggarakan administrasi keuangan
  3. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
  4. Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga agli yang diperlukan oleh DPRD dala melaksanakan fungsnya sesuai kebutuhan.
  • Inspektorat

Inspektorat daerah berfungsi untuk membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Baca juga: Negara-Negara ASEAN Dengan Bentuk Pemerintahan Kerajaan

  • Dinas

Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, menyebutkan bahwa fungsi dinas adalah:

  1. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
  • Badan

Badan bertugas menjalankan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  • Kecamatan

Wilayah kabupaten atau kota dibagi lagi menjadi kecamatan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah minimal. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang secara langsung bertanggung jawab kepada kepala daerah yaitu bupati atau wali kota.

  • Kelurahan

Kecamatan kemudian dibagi lagi menjadi beberapa wilayaj kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang bertanggung jawab langsung pada camat wilayahnya berada.

Keseluruhan perangkat daerah tersebut bekerja sama untuk mewujudkan kedamaian, keselarasan, juga kemakmuran hidup masyarakat di wilayahnya.

Baca juga: Bentuk Akulturasi India dan Indonesia di Bidang Pemerintahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Perbedaan Utang dan Piutang dalam Akuntansi

5 Perbedaan Utang dan Piutang dalam Akuntansi

Skola
Definisi Konflik Sosial dan Contohnya

Definisi Konflik Sosial dan Contohnya

Skola
Kerangka Surat Lamaran Pekerjaan yang Tepat

Kerangka Surat Lamaran Pekerjaan yang Tepat

Skola
Serat Wulangreh Pupuh Durma

Serat Wulangreh Pupuh Durma

Skola
Kerajaan Islam di Sumatera yang Masih Berdiri

Kerajaan Islam di Sumatera yang Masih Berdiri

Skola
Patrape Nggawa Basa Jawa

Patrape Nggawa Basa Jawa

Skola
Langkah-langkah Memainkan Alat Musik Tradisional

Langkah-langkah Memainkan Alat Musik Tradisional

Skola
15 Contoh Kalimat Menggunakan Who, Whom, dan Whose

15 Contoh Kalimat Menggunakan Who, Whom, dan Whose

Skola
Jeneng Satriya lan Kasatriyane

Jeneng Satriya lan Kasatriyane

Skola
Komunitas Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Komunitas Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Skola
Tembung Tegese Sanalika Basa Jawa

Tembung Tegese Sanalika Basa Jawa

Skola
4 Unsur Stratifikasi Sosial

4 Unsur Stratifikasi Sosial

Skola
Arane Panggonan Bahasa Jawa

Arane Panggonan Bahasa Jawa

Skola
Bedanya Akulturasi dan Asimilasi

Bedanya Akulturasi dan Asimilasi

Skola
13 Patrape Linggih

13 Patrape Linggih

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com