Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPA: Sejarah, Tugas, dan Perubahannya

Kompas.com - 12/02/2020, 17:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

Tugas

Pada masa itu, DPA memiliki tiga tugas dan wewenang yang harus dilakukan, yaitu:

  • Menjawab pertanyaan presiden

Dalam hal ini, DPA memiliki tugas dan wewenang untuk menjawab pertanyaan presiden terkait pembangunan dan sektor lain.

Pertanyaan yang diajukan oleh Presiden biasanya dalam lingkup yang luas dan DPA harus bisa menjawab pertanyaan tersebut.

  • Memberi masukan

DPA memberikan masukan, baik secara lisan maupun tulisan agar pembangunan dan pemerintahan menjadi lebih baik dan berkembang.

Masukan dari DPA cukup penting sehingga pemerintah segera mengambil keputusan terbaik dalam melaksanakan visi dan misinya.

  • Memberi pertimbangan

DPA memberikan pertimbangan kepada Presiden atas keputusan yang telah diambil oleh Presiden, baik secara lisan atau tulisan.

Pertimbangan tersebut biasanya berisi mengenai dampak positif dan negatif dari suatu keputusan yang diambil.

Baca juga: Jokowi Baru Tahu Alasan OSO Menolak Jabatan Wantimpres

Keberadaan Wantimpres

Meski saat ini sudah berganti nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), tugas, hak, dan kewajibannya masih sama.

Diatur dalam UU No 19 Tahun 2006, Wantimpres memiliki tigas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD 1945

Tugas Wantimpres memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintah negara.

Wantimpres memberikan nasihat dan pertimbangan bersifat wajib baik diminta maupun tidak oleh Presiden.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keretangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.

Baca juga: Wiranto Pastikan Wantimpres Akan Lapor LHKPN Tepat Waktu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com