KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK merupakan lembaga tinggi negara yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dalam situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan Presiden.
Dalam Pasal 23 Ayat 5 Tahun 1945 ditetapkan bahwa untuk pemeriksaan tanggung jawab yang berhubungan dengan keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan.
Kemudian dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No 11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan.
Berikut dasar hukum BPK yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan:
Baca juga: DPRD Jember Diundang BPK untuk Paparkan Temuan Panitia Hak Angket
Pasal 23 F
Pencapaian cita-cita yang tertuang di dalam visi dan misi akan dilaksanakan oleh seluruh pegawai dengan berlandaskan pada nilai dasar sebagai berikut:
BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, obyektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.
BPK menjunjung tinggi independensi, baik secara kelembagaan, organisasi maupun individu.
Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, BPK bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, eksternal, dan/atau organisasi yang dapat memengaruhi independensi.
Baca juga: BPK Temukan Indikasi Fraud di Asabri
BPK membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku.
Tugas dan wewenang BPK tertuang dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 BAB III bagian kesatu dan kedua.
Tugas BPK di antaranya sebagai berikut:
Wewenang BPK di antaranya sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki wewenang untuk menentukan obyek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut.
Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan.
Baca juga: Ketua MPR Minta BPK Audit Menyeluruh Jiwasraya, Asabri, hingga BPJS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.