Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum dan Nilai BPK

Kompas.com - 12/02/2020, 15:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

 

KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK merupakan lembaga tinggi negara yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dalam situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan Presiden.

Dalam Pasal 23 Ayat 5 Tahun 1945 ditetapkan bahwa untuk pemeriksaan tanggung jawab yang berhubungan dengan keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan.

Kemudian dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No 11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dasar hukum

Berikut dasar hukum BPK yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan:

  • Pasal 23 E
  1. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
  2. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
  3. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Baca juga: DPRD Jember Diundang BPK untuk Paparkan Temuan Panitia Hak Angket

Pasal 23 F

  1. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
  2. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
  • Pasal 23 G
  1. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK diatur dengan undang-undang.

Nilai-nilai dasar BPK

Pencapaian cita-cita yang tertuang di dalam visi dan misi akan dilaksanakan oleh seluruh pegawai dengan berlandaskan pada nilai dasar sebagai berikut:

  • Integritas

BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, obyektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.

  • Indepedensi

BPK menjunjung tinggi independensi, baik secara kelembagaan, organisasi maupun individu.

Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, BPK bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, eksternal, dan/atau organisasi yang dapat memengaruhi independensi.

Baca juga: BPK Temukan Indikasi Fraud di Asabri

  • Profesionalisme

BPK membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku.

Tugas dan wewenang BPK

Tugas dan wewenang BPK tertuang dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 BAB III bagian kesatu dan kedua.

Tugas BPK di antaranya sebagai berikut: 

  1. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga yang mengelola keuangan negara.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan BPK dilakukan atas dsar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan pertanggung jawab keuangan negara.
  3. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.

Wewenang BPK di antaranya sebagai berikut:

Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki wewenang untuk menentukan obyek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut.

Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan.

Baca juga: Ketua MPR Minta BPK Audit Menyeluruh Jiwasraya, Asabri, hingga BPJS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal 20 Sumber Makanan Protein Nabati

Mengenal 20 Sumber Makanan Protein Nabati

Skola
5 Kekurangan Model Komunikasi Dance

5 Kekurangan Model Komunikasi Dance

Skola
Apa Tujuan Manusia Melestarikan Tumbuhan?

Apa Tujuan Manusia Melestarikan Tumbuhan?

Skola
Apa Itu Kalimat dan Bagaimana Contohnya?

Apa Itu Kalimat dan Bagaimana Contohnya?

Skola
Lembaga Legislatif: Pengertian dan Fungsinya

Lembaga Legislatif: Pengertian dan Fungsinya

Skola
Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Skola
Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Skola
Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Skola
Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Skola
Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Skola
Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com