Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedaulatan di Indonesia

Kompas.com - 31/01/2020, 10:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Sumber Kemdikbud
  • UUD 1945 pasal 1 ayat 2

Dalam UUD 1945 Bab I Bentuk dan Kedaulatan, pasal 1 ayat 2 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.

Pelaksana kedaulatan di Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat.

Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  4. Mahkamah Agung (MA)
  5. Mahkamah Konstitusi (MK)
  6. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  7. Pemerintah Daerah
  8. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  9. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  10. Komisi Yudisial

Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut UUD 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia.

Jadi, sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945.

Baca juga: Makna Bersikap Sesuai Nilai Pancasila

Selain menganut jenis teori kedaulatan rakyat, bangsa Indonesia juga menganut jenis kedaulatan hukum. Berikut ini dasarnya:

  • UUD 1945 pasal 1 ayat 3

Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum".

Artinya, segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku.

Misal, peraturan berlalu lintas di jalan raya diatur oleh peraturan lalu lintas.

  • UUD 1945 pasal 27 ayat 1

Pada UUD 1945 pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya".

Maknanya, setiap warga negara yang ada di wilayah negara Indonesia kedudukannya sama di dalam hukum. Siapa pun yang melanggar hukum akan mendapat sanksi.

Misalnya, rakyat biasa atau keluarga pejabat harus mendapat sanksi bila melanggar hukum, berupa kurungan (penjara) atau denda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com