KOMPAS.com - Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Lebih jauh, respons masyarakat merupakan pondasi pemerintah.
Dari sudut pandang bentuk pemerintahan, demokrasi ada dua jenis yaitu:
Dikutip dari Political Science Notes, berikut ini penjelasannya:
Dalam demokrasi langsung, semua populasi orang dewasa hadir dalam bentuk majelis, mengambil bagian dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kekuasaan.
Pada demokrasi langsung, tidak mendelegasikan kekuasaannya kepada orang lain atau perwakilan.
Negara kota zaman Yunani Kuno mempraktikkan demokrasi langsung. Di zaman modern, hanya beberapa kanton (negara bagian) Swiss yang mempunyai majelis langsung, disebut Landsgemiende.
Baca juga: Demokrasi: Pengertian, Sejarah Singkat dan Jenis
Beberapa perangkat demokrasi langsung antara lain:
Referendum artinya merujuk beberapa masalah penting, kebijakan atau keputusan kepada rakyat, seperti amendemen konstitusi. Pemberian pendapat oleh orang-orang bisa bersifat wajib atau sukarela.
Inisiatif menyiratkan bahwa masyarakat atau bagian tertentu dari warga negara dapat mengambil inisiatif untuk pengesahan pilihan hukum tertentu yang diinginkan.
Orang dapat mengirim proposal ke badan legislatif yang mungkin akan memberlakukan hukum pilihannya tersebut.
Dengan perangkat ini, orang-orang dari daerah pemilihan, secara mayoritas dapat meminta legislatif menarik kembali perwakilannya sehingga membatalkan status perwakilan tersebut sebagai legislator.
Banyak negara bagian Amerika Serikat yang rakyatnya melakukan pembatalan semacam ini.
Plebisit menunjukkan bahwa orang-orang menjadi konsultan secara langsung mengenai masalah-masalah kepentingan politik.
Plebisit pernah terjadi pada 1935, rakyat Saar diminta untuk mengungkapkan pendapatnya apakah ingin tetap di Jerman atau tidak.
Orang-orang Junagarh (Saurashtra, Gujarat) diminta untuk memberikan pendapat apakah ingin tetap di India atau di Pakistan.
Baca juga: Sistem Demokrasi di Indonesia