Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kedaulatan di Indonesia

KOMPAS.com - Setiap bangsa pasti mempunyai kedaulatan masing-masing sesuai jenis teori kedaulatan yang dianutnya.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat.

Sejarah kedaulatan di Indonesia

Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat artinya bangsa Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan rakyat mencapai masyarakat sejahtera adil dan makmur.

Sebelum bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, penduduk di wilayah nusantara tidak memiliki kedaulatan karena berada di bawah kekuasaan penjajah Belanda dan Jepang.

Pada waktu itu, penduduk menjadi budak atau pekerja kasar untuk para penjajah. Mereka tidak mempunyai kekuasaan untuk menentukan nasib sendiri dan diperlakukan semena-mena.

Para penjajah menerapkan kerja paksa (rodi) pada masa penjajahan Belanda dan kerja paksa (romusha) pada masa penjajahan Jepang.

Setelah penduduk nusantara bangkit melawan penjajah maka terbentuk pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka dan berdaulat.

Maka rakyat Indonesia tidak lagi berada di bawah penjajahan atau kekuasaan pemerintah Belanda dan Jepang.

Bangsa Indonesia memiliki kekuasaan penuh dan bebas melakukan apa saja untuk memenuhi kebutuhan hidup, mencapai tujuan dan cita-cita hidupnya.

Kedaulatan di Indonesia

Bangsa Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Berikut ini dasar atau landasan kedaulatan rakyat di Indonesia:

  • Pancasila sila ke-4

Ditunjukkan dalam Pancasila sila ke-4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan".

  • Pembukaan UUD 1945

Bukti lain kedaulatan rakyat di Indonesia dapat ditemukan melalui isi Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 Alinea IV.

Bunyinya, "...disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada...".

Pernyataan tersebut mengandung makna, negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat.

Maka, rakyat yang berdaulat atau berkuasa. Sehingga Indonesia memilih demokrasi sebagai landasan kedaulatan negara.

  • UUD 1945 pasal 1 ayat 2

Dalam UUD 1945 Bab I Bentuk dan Kedaulatan, pasal 1 ayat 2 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.

Pelaksana kedaulatan di Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat.

Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  4. Mahkamah Agung (MA)
  5. Mahkamah Konstitusi (MK)
  6. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  7. Pemerintah Daerah
  8. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  9. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  10. Komisi Yudisial

Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut UUD 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia.

Jadi, sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945.

Selain menganut jenis teori kedaulatan rakyat, bangsa Indonesia juga menganut jenis kedaulatan hukum. Berikut ini dasarnya:

  • UUD 1945 pasal 1 ayat 3

Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum".

Artinya, segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku.

Misal, peraturan berlalu lintas di jalan raya diatur oleh peraturan lalu lintas.

  • UUD 1945 pasal 27 ayat 1

Pada UUD 1945 pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya".

Maknanya, setiap warga negara yang ada di wilayah negara Indonesia kedudukannya sama di dalam hukum. Siapa pun yang melanggar hukum akan mendapat sanksi.

Misalnya, rakyat biasa atau keluarga pejabat harus mendapat sanksi bila melanggar hukum, berupa kurungan (penjara) atau denda.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/31/100000869/kedaulatan-di-indonesia

Terkini Lainnya

Mengapa Air Termasuk Zat Tunggal?

Mengapa Air Termasuk Zat Tunggal?

Skola
Garam Dapur Termasuk Senyawa Organik atau Anorganik?

Garam Dapur Termasuk Senyawa Organik atau Anorganik?

Skola
Fungsi Batang pada Tumbuhan

Fungsi Batang pada Tumbuhan

Skola
Apa Fungsi Air Ketuban pada Kehamilan?

Apa Fungsi Air Ketuban pada Kehamilan?

Skola
Pengertian, Sifat, dan Contoh dari Bilangan Berpangkat

Pengertian, Sifat, dan Contoh dari Bilangan Berpangkat

Skola
Apa Nama Benda Langit yang Berkelip Pada Malam Hari?

Apa Nama Benda Langit yang Berkelip Pada Malam Hari?

Skola
Mengenal 20 Sumber Makanan Protein Nabati

Mengenal 20 Sumber Makanan Protein Nabati

Skola
5 Kekurangan Model Komunikasi Dance

5 Kekurangan Model Komunikasi Dance

Skola
Apa Tujuan Manusia Melestarikan Tumbuhan?

Apa Tujuan Manusia Melestarikan Tumbuhan?

Skola
Apa Itu Kalimat dan Bagaimana Contohnya?

Apa Itu Kalimat dan Bagaimana Contohnya?

Skola
Lembaga Legislatif: Pengertian dan Fungsinya

Lembaga Legislatif: Pengertian dan Fungsinya

Skola
Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke