Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Latar Belakang Terbentuknya UUD Sementara 1950

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia saat ini.

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Namun, sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950.

Dalam buku UUD 1945 (2007), Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Apa latar belakang terbentuknya UUDS?

Meski sudah memproklamasikan Kemerdekaan Republik Indonesia, ternyata Indonesia harus mengalami beberapa peristiwa. Di antaranya kesepakatan Konferensi Meja Bundar pada 23 Agustus 1949 hingga 2 November 1949.

Di mana konferensi tersebut menyatakan bahwa Belanda mengakui kemerdekaan Republik Indonesia dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).

Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan dan menjadi Republik Indonesia serta menggunakan UUDS 1950 yang menggunakan Sistem Parlementer.

Latar belakang terbentuknya UUDS 1950 karena dibubarkannya RIS. RIS dibubarkan karena adanya demo besar-besaran dari rakyat yang menuntut kembalinya Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Konstitusi tersebut dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara. Menunggu terpilihnya Dewan Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru.

Hal tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dalam Sidang Pertama babak ketiga Rapat ke-71 DPR.

Kabinet masa UUDS 1950

Pada masa UUDS 1950, gejolak partai mengalami pergolakan. Bahkan kondisi politik menjadi tidak stabil, sehingga kabinet pemerintahan terkena imbasnya. Tercatat pada periode 1950-1959 ada tujuh pergantian kabinet, yaitu:

Tuntutan dari daerah sering tidak dikabulkan, hal ini menyebabkan kekecewaan dan ketidakpuasan daerah terhadap pusat. Situasi ini kemudian memunculkan gejala provinsialisme atau sifat kedaerahan.

Ketidakberhasilan Konstituante dalam menjalankan tugasnya mendorong pemerintah untuk segera bertindak agar kekacauan politik segera diatasi.

Presiden Soekarno berpidato di depan Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.

Anjuran ini rupanya pemenuhan kehendak rakyat yang telah disampaikan kepada pemerintah. Anjuran ini kemudian diwujudkan dalam Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/08/18/140350169/latar-belakang-terbentuknya-uud-sementara-1950

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke