Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembentukan BPUPKI dan PPKI

BPUPKI dibentuk lebih dahulu oleh Jepang pada 29 April 1945.

Menjelang kemerdekaan, BPUPKI dibubarkan dan diganti dengan PPKI yang dibentuk pada 7 Agustus 1945.

Berikut proses pembentukan BPUPKI dan PPKI, serta tugas dan tokohnya:

Tujuan BPUPKI

Dilansir dari Sejarah Nasional Indonesia: Masa Prasejarah Sampai Masa Proklamasi (2011) BPUPKI juga disebut Dokuritsu Junbi Cosakai.

Tanggal berdirinya bertepatan dengan hari ulang taun Kaisar Hirohito.

Jepang membentuk BPUPKI karena semakin terdesak dalam perang dan ingin mempertahankan sisa-sisa kekuatannya dengan meraih dukungan rakyat Indonesia.

Karena Jepang tahu rakyat Indonesia ingin merdeka, maka Jepang menjanjikan kemerdekaan itu dan membentuk BPUPKI sebagai upaya melaksanakan janjinya.

BPUPKI beranggotakan 67 orang yang terdiri dari 60 orang Indonesia dan tujuh orang Jepang yang bertugas mengawasi.

Ketuanya Radjiman Wedyodiningrat dan wakil ketua Hibangase Yosio (Jepang) serta Soeroso.

Tugas BPUPKI

BPUPKI memiliki tugas utama yaitu mempelajari dan menyelidiki hal penting yang berhubungan dengan berbagai hal yang menyangkut pembentukan Negara Indonesia.

Berdasarkan sidang, BPUPKI juga punya tugas lainnya, yaitu:

Sidang BPUPKI

Sidang pertama tersebut dilaksanakan di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta yang Sekarang menjadi Gedung Pancasila.

Sidang diawali pada 29 Mei 1945 dengan tema Dasar Negara. Pada hari itu Mohammad Yamin menyampaikan lima asas, yaitu:

  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan
  • Kesejahteraan Rakyat (keadilan sosial)

Kemudian tanggal 31 Mei 1945, Soepomo memberikan usulan lima asas sebagai berikut:

Soekarno juga mengusulkan lima asas yang saat ini disebut Pancasila pada 1 Juni 1945, yaitu:

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan yang Maha Esa

Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu:

Pembentukan PPKI

Bom atom yang dijatuhkan sekutu di Hiroshima pada 6 Agustus 1945 makin menyudutkan Jepang dalam perang.

Mengetahui posisi Jepang yang melemah dan nasib Indonesia yang tidak jelas, para tokoh nasional terus mendesak kemerdekaan.

Untuk melunasi janji kemerdekaannya, perwira tinggi AD Jepang di Saigon, Hisaichi Terauchi menyetujui pembentukan Dokuritsu Junbi Iinkai atau PPKI.

Tugas PPKI adalah melanjutkan tugas BPUPKI dan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

PPKI diketuai Soekarno dengan wakilnya, Mohammad Hatta. Sementara anggotanya berjumlah 21 orang.

Anggotanya terdiri dari 12 wakil dari Jawa, tiga dari Sumatera, dua dari Sulawesi, serta masing-masing satu dari Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan satu perwakilan etnis Tionghoa.

Sidang PPKI

Dikutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam perjalanannya, PPKI melakukan tiga kali sidang. Sidang ini baru digelar setelah proklamasi kemerdekaan.

Sidang pertama, digelar pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan putusan:

  • mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945,
  • memilih Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil,
  • membentuk komite nasional untuk membantu tugas Presiden sementara sebelum dibentuknya MPR dan DPR.

Sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945 yang menghasilkan:

  • pembagian wilayah Indonesia yang terdiri atas 8 provinsi,
  • membentuk Komite Nasional (daerah),
  • menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri agama.

Sidang ketiga pada 22 Agustus 1945 menghasilkan keputusan:

  • pembentukan Komite Nasional,
  • pembentukan Partai Nasional Indonesia,
  • pembentukan Badan Keamanan Rakyat atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Akhirnya, pada 29 Agustus 1945 PPKI dibubarkan bersamaan dengan pelantikan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/04/100000869/pembentukan-bpupki-dan-ppki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke