Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik Dihapus, Epidemiolog: Bisa Dilakukan, Asalkan..

Kompas.com - 09/03/2022, 18:03 WIB
Zintan Prihatini,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\

KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan, bahwa aturan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan naik angkutan dalam negeri atau domestik dihapuskan.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan," ungkap Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seperti diberitakan Kompas.com, Senin (7/3/2022).

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksin dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," sambungnya.

Hal ini, akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Baca juga: PCR dan Antigen Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Domestik

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai, penghapusan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan bisa saja dilakukan.

Namun demikian, pemerintah perlu memperhatikan dan juga menguatkan berbagai aspek, untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

"Betul perlu adanya pelonggaran, misalnya di dalam negeri tidak perlu pakai PCR untuk penerbangan bisa, saya sepakat. Tetapi di sisi lain harus ada aspek yang memperkuat untuk mengecilkan risiko (penularan virus)," papar Dicky saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, peningkatan deteksi dini serta surveillance atau pengawasan terhadap penularan virus corona sangat penting untuk ditingkatkan. 

Dia mengatakan, upaya tersebut bisa dilakukan dengan menguji sampling dari pelaku perjalanan, di mana pembiayaannya ditanggung pula oleh pemerintah.

"Surveillance adalah kewajiban pemerintah dengan tidak dikenakan biaya, jadi ketahuan (situasinya) aman," imbuhnya.

Dicky pun menekankan, jika pelaku perjalanan domestik tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR maupun antigen negatif, harus ada penguatan literasi kepada masyarakat.

Artinya, mereka perlu mengetahui bagaimana status kesehatannya, apakah pernah berkontak erat dengan orang positif Covid-19, dan merasakan gejala atau tidak. Sehingga, ketika mengalami hal tersebut, masyarakat punya kesadaran untuk tidak bepergian ke luar rumah.

"Kemudian penguatan di aspek moda transportasinya, kalau pesawat jelas sudah pakai HEPA filter enggak masalah. Tapi misalnya di kereta, termasuk transportasi sarana publik bagaimana ventilasi sirkulasi (udara), ini yang juga harus diperkuat," jelas Dicky.

Di samping itu, pengguna transportasi umum juga perlu menggunakan jenis masker yang sesuai seperti N95 atau KN95 guna mengurangi risiko penularan.

Baca juga: Hasil Rapid Test Antigen Positif Covid-19, Apakah Perlu PCR? Ini Penjelasan Kemenkes

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com