Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Ini Aturan Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan atau Keagamaan Terbaru

Kompas.com - 08/02/2022, 13:30 WIB
Mela Arnani,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

7. Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah

8. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah

9. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin

Baca juga: Epidemiolog Sebut Masih Akan Ada Banyak Kasus Infeksi Covid-19, Ini Penyebabnya

10. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala

11. Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama satu jam

12. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

  • Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar
  • Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah?dengan durasi paling lama 15 menit
  • Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

b. Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

3. Jemaah

Jemaah wajib memenuhi ketentuan berikut:

  • Menggunakan masker dengan baik dan benar
  • Menjaga kebersihan tangan
  • Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter
  • Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)
  • Tidak sedang menjalani isolasi mandiri
  • Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)
  • Menghindari kontak fisik atau bersalaman
  • Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah
  • Orang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Baca juga: Positif Covid-19 tapi Tanpa Gejala, Apa yang Harus Dilakukan?

4. Sosialisasi dan pemantauan

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama:

a. Melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama.

b. Melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan surat edaran yang dikeluarkan.

c. Dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan.

d. Melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi kepada pimpinan satuan kerja atau unit kerja secara berjenjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com