Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari, Berikut Daftar Daerah hingga Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 08/02/2022, 11:00 WIB
Mela Arnani,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peningkatan kasus Covid-19 harian di Indonesia, membuat pemerintah kembali menaikkan status level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa daerah, menjadi PPKM level 3.

Melansir informasi resmi, level asesmen situasi pandemi di Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimwa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya berada di PPKM level 3.

Terkait pengetatan PPKM, pemerintah akan melakukan penyesuaian sejumlah aturan PPKM level 3 secara lebih terarah bagi kelompok masyarakat rentan seperti kelompok lanjut usia (lansia), mempunyai komorbid, dan belum vaksinasi.

Penyesuaian-penyesuaian dari aturan PPKM level 3 Jawa-Bali antara lain:

1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI dan minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan maksimal pengunjung 60 persen, sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dan maksimal pengunjung 60 persen.

3. Mal akan dibuka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.

Baca juga: PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bandung, hingga Bali, Epidemiolog: Pilihan Ideal Minimalisir Gelombang Ketiga

 

4. Restoran, kafe, warung tegal (warteg), dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung, selama diberlakukan PPKM level 3 yang berlaku mulai dari 8-14 Februari 2022.

5. Bioskop tetap beroperasi seperti biasa dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah menerima vaksin dosis pertama.

6. Tempat ibadah diperbolehkan beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

7. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.

Bagaimana aturan PPKM Level 3?

Daftar daerah

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 yang berlaku pada 8-14 Febuari 2022, daftar daerah di Indonesia yang masuk dalam level 3 sebagai berikut:

  • DKI Jakarta: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang
  • Jawa Barat: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang
  • Jawa Tengah: Kota Tegal
  • Jawa Timur: Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan
  • Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar

Sementara itu, aturan lengkap PPKM level 3 Jawa-Bali yang berlaku mulai 8-14 Februari 2022, sebagai berikut:

Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Begini Persiapan Pemerintah Hadapi Ancaman Varian Omicron Jelang Nataru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com