Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Dibatalkan, Begini Persiapan Pemerintah Hadapi Ancaman Varian Omicron Jelang Nataru

Kompas.com - 15/12/2021, 08:05 WIB
Zintan Prihatini,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi membatalkan rencana PPKM level 3 di seluruh wilayah di Indonesia selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Kemudian, mencabut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dan menggantinya dengan Inmendagri No. 66 tahun 2021 yang berlaku per tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Lantas, bagaimana persiapan pemerintah menjelang Nataru?

Baca juga: Mengapa Varian Omicron Ditemukan Jelang Libur Nataru? Ini Penjelasan Ahli

Terkait dihapuskannya rencana PPKM level 3, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Dr Alexander K Ginting mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mencegah pergerakan massal saat Nataru, termasuk Inmendagri No. 66 tahun 2021.

"Inmendagri Nomor 66 tetap menyatakan kalau sudah vaksinasi dua kali, kemudian (misalnya) pergi dari Medan ke Jakarta harus melakukan rapid test antigen satu hari sebelumnya. Kalau vaksinasinya baru satu kali lakukanlah tes PCR," papar Alexander dalam webinar Katadata X Google News Initiative bertajuk Belajar Dari Delta, Waspada Omicron, Selasa (14/12/2021).

Di samping itu, dia menyebutkan beberapa aturan yang tertulis dalam Inmendagri No.66 tahun 2021, antara lain:

- Anak-anak boleh bepergian asal didampingi orangtua dan melakukan tes antigen

- Tidak berkumpul di tempat wisata

- Mal atau pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas 70 persen

- Pembentukan Satgas di tempat pelayanan publik untuk mengawasi adanya kerumunan

- Tempat ibadah dibatasi dengan kapasitas 50 persen

- Kegiatan penyelenggaraan perhelatan olahraga maupun acara seni boleh dilakukan dengan catatatan tidak ada penonton

- Menjalankan vaksinasi dan protokol kesehatan

"Untuk menanggulangi ancaman (varian) Omicron, di samping menegakkan protokol kesehatan, kita harus menyukseskan vaksinasi," kata Alexander.

"Selain itu juga pelajar, migran, mahasiswa, dan pegawai negeri yang berasal dari luar negeri, pemerintah menyediakan (tempat) di wisma Pademangan untuk karantina. Bagi traveler sudah ada hotel yang disediakan," lanjutnya.

Kendati tidak adanya pembatasan wilayah selama Nataru, Alexander menegaskan bahwa Inmendagri No. 66 tahun 2021 dapat membangun kewaspadaan masyarakat untuk membatasi dirinya sesuai situasi dan kondisi.

"Presiden (Jokowi) mengatakan masyarakat dapat bepergian ke luar kota, tetapi diperlukan kesadaran yang tinggi dalam rangka edukasi ke masyarakat," jelas Alexander.

Baca juga: Varian Baru Omicron 500 Persen Lebih Menular, Perhatikan 6 Hal Ini Sebelum Bepergian Saat Nataru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com