Pengurangan dan pengelolaan sampah diatur agar menjadi lebih mudah. Di samping itu, kebijakan ini menyesuaikan kemampuan pemerintah daerah di seluruh wilayah dalam menangani permasalahan sampah.
Menurutnya, regulasi perlu disusun untuk mengurangi sampah kemasan dengan membatasi jumlahnya, mendaur ulang, menggunakan kembali sampah barang.
Pemerintah daerah dapat menjadikan regulasi tersebut akan sebagai payung hukum dalam menangani sampah di wilayahnya masing-masing.
Sedangkan untuk produsen, pedoman ini untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan pengelolaan sampah, kemudian melaksanakan komitmen global dalam mengurangi sampah kemasan.
Baca juga: Masalah Sampah Indonesia Ancam Target Nol Emisi, Kok Bisa?
Kegiatan pengurangan sampah oleh produsen
Sementara itu, Permen LHK No 75 tersebut juga mengatur kegiatan pengurangan sampah oleh produsen, antara lain:
1. Membatasi timbulan sampah dengan menggunakan produk kemasan atau wadah yang mudah diurai oleh alam dan meminimalkan timbulnya sampah.
2. Mendaur ulang sampah dengan menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang, menggunakan bahan baku produksi hasil daur ulang, serta menarik kembali sampah dan produk kemasan atau wadah dari konsumen untuk didaur ulang.
3. Memanfaatkan kembali sampah dengan menggunakan bahan baku produksi yang dapat digunakan kembali, menarik kembali kemasan produk atau wadah dari konsumen untuk digunakan kembali.
Dia menggarisbawahi, hal ini tentu harus dilengkapi dengan pemberian fasilitas dan skema oleh produsen dalam penarikan kembali kemasan produk dari konsumen.
Sementara itu, pihak KLHK mencatat, bahwa sejauh ini sudah ada sekitar 31 dokumen perencanaan dari produsen yang berkomitmen untuk melaksanakan pengurangan dan pengelolaan sampah.
"Akhir tahun ini kita harapkan semua dokumen itu sudah bisa sempurna dan bisa diuji coba di 1 Januari 2022 untuk perencanaan semua kegiatan yang sudah kita bersepakati bersama," pungkas Agus.
Baca juga: Sampah Plastik Bikin Pantai Lebih Panas di Siang Hari, Makin Dingin saat Malam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.