Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK Atur Pengurangan Sampah oleh Produsen Lewat Permen LHK No 75

Kompas.com - 19/11/2021, 09:03 WIB
Zintan Prihatini,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri (Permen) LHK No 75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Kepala Seksi Bina Peritel KLHK Agus Supriyanto mengungkapkan, bahwa Permen LHK No 75 tahun 2019 merupakan turunan dari UU No 18 tahun 2008 pasal 14 dan 15 serta PP No 81 tahun 2012 pasal 12 sampai 15.

Hal itu diungkapkan Agus dalam webinar Menyambut Penerapan Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen di Indonesia Tahun 2022 yang digelar Waste4Change, Kamis (18/11/2021).

"(Aturan) ini akan membuat masyarakat mau untuk mengubah perilaku dalam memilah sampah, memilih produk yang nantinya lebih sedikit menimbulkan sampah, dan memberikan pilihan untuk menerapkan konsumsi yang bertanggung jawab," jelasnya.

Baca juga: Twit Menteri Siti Soal Deforestasi, Greenpeace: Mengecewakan, Seharusnya KLHK Jadi Rem

Berdasarkan Permen LHK No 75, peta jalan pengurangan sampah oleh produsen akan dilaksanakan dari tahun 2020 sampai 2029 mendatang.

Sebab, mengacu pada PP No 81 tahun 2012 disebutkan bahwa penyusunan peta jalan berangsur selama 10 tahun.

Agus menambahkan, target pengurangan sampah oleh produsen yaitu sebesar 30 persen pada akhir tahun 2029.

Jenis produsen yang diatur dalam Permen LHK No 75 tahun 2019

Kemudian, dia memaparkan ada tiga jenis produsen yang termasuk dalam aturan tersebut, di antaranya:

1. Bidang manufaktur seperti produsen makanan dan minuman, kebutuhan pokok sehari-hari, kosmetik, serta kebutuhan pribadi.

Jenis sampah yang diatur antara lain botol PE, botol PET, produk kemasan atau wadah berbahan PS dan PVC, sedotan plastik, kemasan kaleng alumunium, kemasan kaca, dan kemasan kertas atau karton.

2. Bidang ritel meliputi toko modern, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat.

Jenis sampah yang diatur adalah kantong plastik sekali pakai berbahan plastik PE yang dikenal sebagai kantong kresek.

3. Bidang jasa makanan dan minuman seperti restoran, kafe, hotel, hingga jasa catering.

Jenis sampah yang diatur antara lain plastik sekali pakai berbagan PS, PP, dan PE seperti sedotan plastik, alat makan, botol minum, serta peralatan makan sekali pakai berbahan kertas.

"Permen P 75 ini (menggunakan) prinsip circular economy. Langkah awalnya dan yang paling penting adalah bagaimana produsen bisa mendesain atau re-design sekarang kemasan barang-barang yang akan diproduksi dan didistribusikan kepada konsumen seminim mungkin menimbulkan sampah," papar Agus.

Melalui aturan tersebut, produsen akan mengedukasi konsumen melalui penanda kemasan, agar mereka mengetahui hal apa yang harus dilakukan pada sampah kemasan yang kemudian dapat didaur ulang untuk bahan baku produksi berikutnya.

"Jadi dengan prinsip kita membatasi dan menggunakan daur ulang itulah, yang menjadi dasar kita mengatur pengurangan sampah oleh produsen," jelas Agus.

Baca juga: Peneliti Temukan 25.000 Ton Sampah Medis Terapung di Lautan akibat Pandemi Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com