Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BRIN memiliki tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Catatan Kaki yang Penting Dilakukan Organisasi Riset BRIN

Kompas.com - 18/07/2021, 20:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Muncul Masalah

Dari syarat-syarat pembentukan OR di atas, nyaris dapat dipastikan berbagai masalah akan muncul.

Masalah muncul khususnya terkait pada pusat-pusat riset berlabel pemerintah, apakah itu dalam kategori LPNK atau LPK yang tidak memenuhi syarat ketentuan OR.

Pusat-pusat riset tersebut akan otomatis bergabung dengan OR yang memiliki misi, tugas dan fungsi yang sama atau mendekati sama.

Dalam penggabungan tersebut, tentu tidak bebas masalah. Selain masalah dana retrukturisasi organisasi BIN, masalah sosial-psikologis dan budaya kerja diyakini menjadi masalah besar yang bakal dihadapi oleh SDM untuk menggabungkan diri pada OR yang dituju.

Baca juga: LIPI Deteksi 44 Kasus Covid-19 Varian Delta dari Sampel Karawang

Akibatnya, produktivitas dan efektivitas kerja peneliti yang tadinya diharapkan prima dibawah BRIN, justeru dapat menghasilkan sebaliknya.

Terkecuali jika nama OR tempat bermigrasinya SDM pusat riset tersebut berlabel baru sehingga tidak ada lagi dikotomi dan diskriminasi SDM pindahan dan bukan.

Begitu pula, untuk pusat-pusat riset yang mampu memenuhi ketentuan OR, masalah yang timbul antara lain terkait hilangnya nama besar institusi, terhambat atau tertundanya kerjasama yang telah terbina, dan infefisiensi penggunaan dana untuk sosialisasi, administrasi, infrasruktur OR, dan sebagainya.

Ini berakibat pencapaian amanat Undang-undang Non. 11 tahun 2019 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan teknologi dan Perpres no. 33 tahun 2021 menghadapi jalan terjal.

Proses lepas landas untuk mengapai tujuan menjadi bertambah panjang, apalagi jika harus membalikkan komposisi sumber pendanaan pada sumber dana non-pemerintah. Lantas, apa gagasan alternatif yang dapat dilakukan BRIN?

Gagasan Alternatif

Dua gagasan alternatif yang perlu mendapat pertimbangan. Pertama, berupa gagasan konvensional yakni tetap memakai nama kelembagaan seperti sebelumnya.

Ini berarti empat nama LPNK yaitu LIPI, BPPT, BATAN dan LAPAN harus dipertahankan seperti apa adanya selama ini.

Namun, keempat LPNK tersebut wajib menyerahkan dirinya untuk bernaung dalam wadah BRIN.

Jika pun harus memakai label OR, penempatan kata OR tersebut dapat saja dicantumkan di masing-masing nama keempat Iembaga tersebut tanpa meleburkan ke dalam berbagai OR tersendiri.

Sedangkan, untuk Lembaga penelitian dibawah naungan LPK seperti Balitbang Kementerian Pertanian, Perdagangan, Kesehatan, dan sebagainya perlu dikordinasikan sepenuhnya oleh BRIN bersama dengan Kementerian terkait untuk membuat OR tersendiri atau tidak.

Namun jika jumlah peneliti di LPK tersebut terbatas, peneliti tersebut seyogyanya diperkenankan memilih 4 lembaga dalam naungan LPNK (LIPI, BPPT, LAPAN dan BATAN) atau bergabung dengan OR LPK sesuai dengan keinginan peneliti sendiri.

Cara ini relatif jauh lebih sederhana, ringkas, dan efisien, serta tidak mengganggu budaya kerja peneliti dan SDM pendukung di masing-masing lembaga.

Dengan cara ini, SDM dan berbagai critical mass (kuantitatif dan kualitatif) dapat dikerahkan secara produktif dan integratif dalam menghasilkan invensi dan inovasi yang menghasilkan komersialisasi.

Baca juga: LIPI Kembangkan Metode Kristalisasi untuk Mengelola Sampah Medis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com