Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sinetron Suara Hati Istri Dikecam, Pelibatan Anak Pemeran Zahra hingga Promosi Perkawinan Jadi Sorotan

Kompas.com - 04/06/2021, 18:30 WIB
Ellyvon Pranita,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Yayasan Plan Internasional Indonesia (Plan Indonesia) beserta Jaringan Anak dan Kaum Muda Melawan Perkawinan Anak (JAKMMPA) mengecam sinetron Indosiar, berjudul Mega Series: Suara Hati Istri Zahra.

JKMMPA merupakan inisiatif dari dan untuk kaum muda untuk memberantas perkawinan anak, yang terdiri dari gabungan sejumlah organisasi dan komunitas kaum muda dari seluruh Indonesia.

Berikut beberapa hal yang menjadi sorotan Plan Indonesia dan JAKMMPA dalam Mega Series: Suara Hati Istri Zahra.

Baca juga: Peringkat ke-2 di ASEAN, Begini Situasi Perkawinan Anak di Indonesia

1. Pelibatan anak sebagai istri

Tayangan sinetron Suara Hati Istri Zahra yang diputar oleh PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) ini, mengisahkan seorang gadis (anak berusia 15 tahun) yang berperan sebagai seorang Zahra, gadis berusia 17 tahun di dalam sinetron tersebut.

Karakter Zahra diceritakan adalah istri ketiga dari karakter bernama Tirta (39 tahun).

Pelibatan anak sebagai istri tersebut jelas melanggar peraturan yang berlaku yakni UU Perkawinan No. 16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974 tentang usia minimum menikah untuk perempuan adalah 19 tahun.

Pelibatan dan jalan cerita tayangan tersebut juga melanggar, peraturan usia anak yang dilindungi dari segala bentuk kekerasan oleh UU No. 35/2014, termasuk perkawinan anak.

Selain itu, fakta bahwa adanya pemain berusia anak (15 tahun) juga diatur dalam pasal 72 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, bahwa dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.

2. Jalan cerita

Seperti yang disampaikan sebelumnya, dalam sinetron tersebut, aktris tersebut memainkan karakter bernama Zahra berusia 17 tahun yang diceritakan dinikahi paksa oleh Tirta (39 tahun).

Plan Indonesia dan JKMMPA telah meminta Indosiar untuk mengubah jalan cerita atau menghentikan tayangan Mega Series : Suara Hati Istri Zahra tersebut.

Namun, diakui mereka, solusi ini tidak menuntuaskan masalah utama, yaitu jalan cerita yang mempromosikan perkawinan anak dan kekerasan berbasis gender.

"Kami menyayangkan tidak adanya perubahan jalan cerita, di mana karakter anak perempuan berusia 17 tahun tergambarkan sebagai istri ketiga dari seorang laki-laki dewasa," dikutip Kompas.com dari surat terbuka yang diterima pada Kamis (3/6/2021).

3. Adegan dan dialog 

Plan Indonesia dan JKMMPA juga menyoroti adegan dan dialog dalam tayangan Suara Hati Istri Zahra ini, mengandung romantisasi dan glorifikasi perkawinan anak.

Berkaitan dengan peraturan undang-undang yang telah disebutkan di atas, dalam kasus ini, aktris pemeran Zahra melakukan adu peran dengan pemain dewasa, baik melalui verbal (dialog) dan adegan sensual.

Sehingga, tayangan ini tidak sejalan dengan semangat perlindungan anak dan penghapusan perkawinan anak yang diperjuangkan melalui undang-undang yang ada.

Baca juga: 9 Faktor Meningkatnya Angka Perkawinan Anak di Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com