Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringkat ke-2 di ASEAN, Begini Situasi Perkawinan Anak di Indonesia

Kompas.com - 20/05/2021, 19:03 WIB
Ellyvon Pranita,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

Dispensasi perkawinan perkokoh peningkatan kasus perkawinan anak

Bersamaan dengan peningkatan kasus perkawinan anak tersebut, selama masa pandemi Covid-19, permohonan dispensasi perkawinan juga mengalami peningkatan secara tajam. 

Sebagai informasi, dispensasi perkawinan adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah, meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.

Artinya, seseorang boleh menikah diluar ketentuan itu, jika dan hanya jika keadaan "menghendaki" dan tidak ada pilihan lain (ultimatum remedium).

Keadaan menghendaki yang dimaksudkan adalah adanya alasan mendesak atau suatu keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa untuk tetap dilangsungkannya pernikahan tersebut. Alasan ini harus ada bukti dan tidak hanya sekedar klaim saja.

Baca juga: Sejarah Mencatat, Korban Pernikahan Sedarah adalah Anak-anak

Dalam UU perkawinan terbaru, penyimpangan dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orangtua salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai.

Data yang dihimpun dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag) menunjukkan, dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020 permohonan dispensasi kawin yang masuk sebanyak 34.413 perkara, di mana sebanyak 33.664 diantaranya dikabulkan oleh pengadilan.

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai, persoalan dispensasi perkawinan tersebut semakin mengukuhkan terjadinya praktik perkawinan usia anak secara masif yang dilatar-belakangi oleh situasi pandemi Covid-19, adanya budaya toleran terhadap perkawinan anak, serta dimensi kemiskinan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com