KOMPAS.com - Indonesia menduduki peringkat ke-2 di ASSEAN dan peringkat ke-8 di dunia untuk kasus perkawinan anak.
Diketahui, sekitar 22 dari 34 provinsi di tanah air memiliki angka perkawinan anak yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Hal ini dianggap mengkhawatirkan. Pasalnya, pemerintah telah mengatur dengan jelas batas minimal perkawinan menjadi 19 tahun, dan memperketat aturan dispensasi perkawinan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Baca juga: Perkawinan Usia Anak Memperbesar Risiko Kematian Ibu Muda
Namun praktik perkawinan anak masih kerap terjadi. Bahkan, perkawinan anak menjadi salah satu permasalahan sosial yang pelik di Indonesia, kompleks serta multi dimensi.
Hal ini menunjukkan, bahwa kebijakan saja belum cukup untuk menekan laju perkawinan anak.
Situasi perkawinan anak di Indonesia
Menurut Koalisi Perempuan Indonesia (2019) dalam studinya Girls Not Brides menemukan data, bahwa 1 dari 8 remaja putri Indonesia sudah melakukan perkawinan sebelum usia 18 tahun.
Temuan ini diperkuat dengan data dari Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) BPS tahun 2017 yang menunjukkan presentase perempuan berusia 20-24 tahun yang sudah pernah kawin di bawah usia 18 tahun sebanyak 25,71 persen.
Dilihat dari aspek geografis, tren angka perkawinan anak dua kali lipat lebih banyak terjadi pada anak perempuan dari pedesaan dibandingkan dengan di perkotaan.
Berdasarkan data Bappenas (2021), perkawinan anak dapat membawa dampak ekonomi yang menyebabkan kerugian ekonomi negara sekitar 1,7 persen dari Pendapatan Kotor Negara (PDB).
Selain dampak ekonomi, para pengamat menyatakan bahwa perkawinan anak ini sebenarnya akan berdampak multi-dimensional, karena dapat membawa implikasi besar terhadap pembangunan, khususnya terkait kualitas dan daya saing sumber daya manusia kaum muda di masa mendatang.
Walaupun tren angka perkawinan anak mengalami penurunan secara nasional dari 11,21 persen (2018) menjadi 10,82 persen (2019), namun angka perkawinan anak di 18 provinsi di Indonesia justru mengalami peningkatan kasus.
Empat provinsi di antaranya seperti Provinsi Kalimantan Selatan meningkat menjadi 21,2 persen, Provinsi Kalimantan Tengah sekitar 20,2 persen, Provinsi Sulawesi Tengah dengan 16,3 persen dan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 16,1 persen.
Baca juga: Jangan Salah, Manusia Prasejarah Sudah Paham Bahaya Perkawinan Sedarah
Ilustrasi pernikahan di bawah umur.
Dispensasi perkawinan perkokoh peningkatan kasus perkawinan anak
Bersamaan dengan peningkatan kasus perkawinan anak tersebut, selama masa pandemi Covid-19, permohonan dispensasi perkawinan juga mengalami peningkatan secara tajam.
Sebagai informasi, dispensasi perkawinan adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah, meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.
Artinya, seseorang boleh menikah diluar ketentuan itu, jika dan hanya jika keadaan "menghendaki" dan tidak ada pilihan lain (ultimatum remedium).
Keadaan menghendaki yang dimaksudkan adalah adanya alasan mendesak atau suatu keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa untuk tetap dilangsungkannya pernikahan tersebut. Alasan ini harus ada bukti dan tidak hanya sekedar klaim saja.
Baca juga: Sejarah Mencatat, Korban Pernikahan Sedarah adalah Anak-anak
Dalam UU perkawinan terbaru, penyimpangan dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orangtua salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai.
Data yang dihimpun dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag) menunjukkan, dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020 permohonan dispensasi kawin yang masuk sebanyak 34.413 perkara, di mana sebanyak 33.664 diantaranya dikabulkan oleh pengadilan.
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai, persoalan dispensasi perkawinan tersebut semakin mengukuhkan terjadinya praktik perkawinan usia anak secara masif yang dilatar-belakangi oleh situasi pandemi Covid-19, adanya budaya toleran terhadap perkawinan anak, serta dimensi kemiskinan.
Kebijakan butuh observasi dan uji materi
Menyangkut persoalan perkawinan anak ini, pemerintah sedang dan telah banyak berupaya untuk mencegah perkawinan anak terjadi.
Pertama, di tingkat nasional, perkawinan anak telah menjadi prioritas kebijakan pembangunan nasional di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024).
Kedua, Sustainable Development Goals (SDGs) dimana pencegahan perkawinan anak masuk ke dalam tujuan ke-5 mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan.
Ketiga, strategi nasional pencegahan perkawinan anak (Stranas PPA). Dalam Stranas PPA, pemerintah secara spesifik menargetkan penurunan angka perkawinan usia anak dari 11,21 persen (2018) menjadi 8,74 persen pada akhir tahun 2024.
Mendukung terlaksana dan tercapainya target penurunan kasus perkawinan anak di Indonesia tersebut, Yayasan Plan Indonesia bersama Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI) melakukan studi tentang Praktik Perkawinan Anak Setelah Pengesahan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawina.
Studi tersebut dilakukan untuk menganalisis praktik perkawinan anak terkini di 7 kabupaten/kota yaitu Sukabumi (Jawa Barat), Rembang (Jawa Tengah), Lombok Barat (Nusa Tenggara Barat), Lembata (Nusa Tenggara Timur), Palu, Sigi, dan Donggala (Sulawesi Tengah).
Baca juga: HUT Ke-493 Jakarta: Mendalami Pola Perkawinan Antarsuku di Ibu Kota
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.