Seperti yang telah kita ketahui, tak semua orang yang terinfeksi Covid-19 menunjukkan gejala. Sebagian di antaranya adalah orang tanpa gejala.
Hendra menuturkan, jika mengacu pada pedoman kementrian kesehatan, pada kasus yang diduga sebagai kontak erat, pemeriksaan ulang atau retest dapat dilakukan pada hari ke-5, namun jika digunakan sebagai skrining maka dapat dilakukan dalam 24-48 jam.
“Waktu tes ulang Covid-19 ini dapat dilakukan berdasarkan kriteria individu, apakah kontak erat dan suspect covid-19 dan bagaimana kecepatan tes PCR Covid-19, apakah ≤24 jam, 24-48 jam atau ≥48 jam?” jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/3/2021).
Jika tes ulang menunjukkan hasil yang berbeda, maka menurut Hendra, harus dipastikan apakah kedua specimen adekuat, apakah diperiksa pada mesin dan metode yang sama, bagaimana keadaan klinis pasien, apakah menunjukkan gejala Covid-19 atau tidak.
Meski demikian, ia juga menekankan, pengambilan sampel specimen yang tidak adekuat, umumnya tidak akan bisa terbaca.
“Sehingga untuk mengacu pada hasil tes Covid-19 pertama atau kedua, itu tergantung dari pertimbangan klinis yang melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Baca juga: 5 Fakta Seputar Mundurnya Tim Bulu Tangkis Indonesia di All England
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.